Tanggamus I TambunPos.com
Kejaksaan Negeri Tanggamus mengikuti Paparan Penghentian Perkara Pidum berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Vidio Conference. di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (31/01/23).
Kegiatan Ekspose Penghentian Perkara Pidum, melalui Vidio Conference. di Ikuti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H, Direktorat Tindak Pidana OHARDA Agnes, Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H, Dr. Aliansyah S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, S.H., M.H, Plh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus Vita Hestiningrum, S.H., M.H, serta Seluruh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kajari Tanggamus Yunardi Mengatakan, pada hari Selasa, 31 Januari 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus sekira Pukul 08.00 WIB, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengikuti Paparan Penghentian Perkara Pidum berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Vidio Conference.
Kejari Tanggamus Yunardi memaparkan bahwa, para tersangka dikenakan pasal masing – masing sebagai berikut, Bahwa Tersangka An. JAKA IRFANDI BIN ACENG (Alm) dan Tersangka An. MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.
Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang berbunyi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah melaksanakan Pelaksanaan Perdamaian sebagai syarat salah satu sarat terwujudnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Bahwa Tersangka An. YOGA LIBIYA Bin YULIAN yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.
Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” telah melaksanakan Pelaksanaan Perdamaian sebagai syarat salah satu sarat terwujudnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Bahwa adapun yang menjadi pertimbahangan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) an Tersangka JAKA IRFANDI BIN ACENG (Alm), Tersangka An. MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Tersangka An. YOGA LIBIYA BIN YULIAN yakni, bahwa seluruh tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, bahwa tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, bahwa seluruh tersangka telah melakukan ganti rugi dan telah berdamai dengan seluruh korban, Bahwa masyarakat juga merespon positif.
Bahwa setelah Bapak Jaksa Agung Muda telah menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut dihentikan penuntutannya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Tangggamus telah melaksanakan Pemaparan Penghentian Penuntutan Perkara Pidum berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Vidio Conference, selesai pukul 09.00 WIB dengan tertib dan lancar.
Kejari Yunardi juga menjelas, Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh Tersangka I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Tersangka II JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM), yaitu pada bulan Agustus tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Terdakwa II JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM) bertemu dengan Saksi Mediansyah Bin Rusman di Gang Mangga 2 Pekon Panggul Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, kemudian Saksi Mediansyah Bin Rusman menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Realme X2 Pro warna putih dengan IMEI1: 869071040244734 dan IMEI2: 869071040244726 tanpa dilengkapi dengan kotak dan aksesoris lainnya seharga Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Selanjutnya Tersangka I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI menanyakan asal usul handphone tersebut dan Saksi Mediansyah Bin Rusman menjelaskan bahwa handphone tersebut merupakan handphone miliknya sendiri.
Kemudian Tersangka I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI menawar handphone tersebut dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu Rupiah). Selanjutnya Saksi Mediansyah Bin Rusman menyetujuinya. Kemudian Terdakwa | MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Tersangka Il JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM) membayar handphone tersebut dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah transaksi jual-beli berhasil, handphone tersebut disimpan oleh Tersangka II JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM) yang rencananya akan di jual kembali.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh para Tersangka, yaitu pada pertengahan bulan September tahun 2022 sekira pukul 12.30 Wib, Tersangka | MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Tersangka Il JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM) bertemu dengan Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto di rumah Tersangka | MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI di Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus kemudian Tersangka | MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI berkata kepada Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto “INI ADA HP, TAPI KOTAKNYA HILANG, POKOKNYA AMAN, HARGANYA 2 JUTA”. Bahwa Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto ingat kalau Saksi Siti Zubaidah Binti Tanuri sedang mencari handphone. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto berangkat ke rumah Saksi Siti Zubaidah Binti Tanuri dan menawarkan handphone tersebut dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah). Selanjutnya Saksi Siti Zubaidah Binti Tanuri setuju untuk membeli handphone tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) kepada Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto dan Saksi Ipung Ali Asykar Bin Sukamto menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI.Bahwa dari hasil penjualan handphone sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) tersebut, Tersangka I MUHAMMAD HASYAH BIN ROHIMI dan Tersangka II JAKA IRFANDI BIN ACENG (ALM) masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Realme X2 Pro warna putih dengan IMEI1: 869071040244734 dan IMEI2: 869071040244726 merupakan barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Mediansyah Bin Rusman pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib di rumah Saksi Bagus Suhandri Bin Solehan yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. (ANDI JR/TP).




