Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan HAMKependudukanNasional

Wajib KTP Digital Untuk Penduduk Indonesia ? Ini Kata Zudan Dirjen Dukcapil

×

Wajib KTP Digital Untuk Penduduk Indonesia ? Ini Kata Zudan Dirjen Dukcapil

Sebarkan artikel ini

Manado  I TambunPos.com

Senin, (13/02/2023)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pemerintah belum mewajibkan IKD untuk semua penduduk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Belum diwajibkan semua dilaksanakan bertahap,” terang Dirjen

Hal tersebut dikatakan Dirjen Dukcapil dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan KTP digital bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik atau e-KTP yang bisa diakses melalui ponsel.

Menurut Zudan Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun 2023 ini, namun demikian, Zudan juga memperbolehkan bahkan mendorong masyarakat yang sudah memiliki e-KTP untuk membuat IKD.,

“Nantinya IKD akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk,” terang Zudan, Sabtu 11 Februari 2023 (Dikutip dari Kompas.com)

Masyarakat yang ingin membuat IKD harus datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing, dalam sekali datang, pemohon bisa langsung mendapatkan KTP digital.

Dengan demikian, dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga dan sebagainya bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon.

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar IKD:

– Ponsel dengan akses internet

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Alamat e-mail aktif

– Nomor ponsel aktif

Sementara itu, berikut cara membuat IKD:

1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

3. Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta yakni NIK, e-mail, dan nomor ponsel

5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

6. Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

(ris/Red-TP)