Lubuk Pakam I TambunPos.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti Opini ( Obrolan Peneliti ) Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia pada Senin, 8 Mei 2023.
Kegiatan yang dapat diikuti melalui aplikasi Zoom atau kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bekerja sama dengan ke-4 ( empat ) media publik seperti : Move Radio, Media Gram Indo, Klik Sumut dan Medan HeadLines.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara menghadirkan Dr. Atnike Nova Sugiro, M.Sc. selaku Ketua Komnas HAM; Majda El Muhtaj selaku Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia ( PUSHAM ) Unimed serta Tony Yuri Rahmanto, S.H., M.H. selaku Analis pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sebagai pembuka kegiatan, Imam Suyudi selalu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh para petinggi dan pimpinan tinggi pratama yang telah hadir melalui apkasi Zoom maupun yang hadir langsung di Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara. Ia juga mengapresiasi 1000 partisipan yang ikut dalam aplikasi Zoom maupun kanal YouTube Kemenkumham Kanwil Sumut. Semoga kegiatan ini dapat menjadi bibit penggerak dalam menganalisis, menetapkan stategi dan menghasilkan solusi yang baik dalam Pengadilan HAM di Indonesia. Imbuh Imam.
Kegiatan yang juga mengundang Y.Ambeg Paramarta, S.H., M.Si selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM ini, menyampaikan pendahuluan terkait penyebab dilakukannya kegiatan “Opini” ini. Ia juga menyampaikan Undang – Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia belum menjadi mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM secara optimal. Hal ini terindikasi dari ketidakpuasan keluarga korban dalam melihat hasil putusan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Atnike, ia berpendapat bahwa masih terdapat persoalan teknis dan prosedural yang perlu diperbaiki. Dukungan publik dan politik juga merupakan hal penting dalam perbaikan. Semoga dengan adanya pembaharuan terhadap hal teknis dan prosedural diatas dapat menjadikan UU Pengadilan HAM ini menjadi lebih baik lagi di kemudian hari. tutup Atnike.
(Ris/TP)




