Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSumut

Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Lapas Lubuk Pakam Penuhi Panggilan KPU Deli Serdang

×

Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Lapas Lubuk Pakam Penuhi Panggilan KPU Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I TambunPos.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara penuhi panggilan KPU Deli Serdang pada Kamis, 11 Mei 2023

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang bertempat di Gedung Cadika Lubuk Pakam ini turut mengundang sejumlah pihak seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, TNI, pihak UPT Pemasyarakatan seperti Rutan 1 Medan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu, dan tentunya Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 4 ( empat ) sore waktu setempat ini memiliki agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai pembuka, Syahrial Effendi selaku Ketua KPU Deli Serdang mengucapkan terima kasih dan selamat datang bagi setiap hadiran tamu undangan kami yang telah menyisihkan waktunya untuk dapat hadir dalam kegiatan ini. Adapun agenda kita pada hari ini adalah Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ). Tentu banyak hal yang telah dilalui teman – teman dalam rangka pemenuhan DPSHP ini. Semoga kegiatan yang kita selenggarakan hari ini merupakan Road Map akhir dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap yang nantinya akan kita jadikan acuan dalam penyelenggaran Pemilu 2024 khususnya bagi teman – teman yang berada di Lapas/Rutan wilayah Deli Serdang. Imbuh Syarial.

Dilain pihak, Muhammad Erial perwakilan Kalapas Lubuk Pakam menyampaikan hal yang sama. Banyak hal yang kami lalui dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara ini seperti tidak dimilikinya NIK ( Nomor Induk Kewarganegaraan ), tidak memiliki kartu keluarga maupun hal lain yang menjadi pelekat dalam ketidakpemilikan identitas WBP. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kami ( Lapas Lubuk Pakam ) mampu menetapkan Daftar Pemililih Tetap yang akan menjadi pegangan Lapas dan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di Lapas,” tutup Erial.
(Ris/TP)