Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Ada Galian C Tanpa Izin Resmi Alias Ilegal di STM Hilir Pengelolanya Ngaku Kebal Hukum, Ini Lokasinya

×

Ada Galian C Tanpa Izin Resmi Alias Ilegal di STM Hilir Pengelolanya Ngaku Kebal Hukum, Ini Lokasinya

Sebarkan artikel ini

Foto : Galian C di desa tadukan raga, kec stm hilir kab deliserdang.

Deliserdang | TambunPos.com – Kegiatan galian c pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang tepatnya berlokasi di desa tadukan raga, ditengerai beroperasi tanpa izin resmi. Senin (21/7/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan demikian, sudah barang tentu tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi ilegal.

Sementara material tanah timbun itu pengakuan masyarakat di jual ke truk – truk pembeli matrial seharga 250 ribu.

Informasi dari sumber terpercaya dilapangan, pengelola selalu membawa – bawa nama perwira menengah polda sumut untuk memback up usaha ilegal tersebut sehingga kebal hukum.

“Pengelola sesumbar dengan warga sini ngaku usahanya kebal hukum karena di backup perwira polisi dari polda sumut.”ujar warga

Sejak adanya galian c ilegal ini, kondisi jalan juga sangat memprihatinkan. Aspal mengelupas, dipenuhi lubang besar dan terdapat banyak tanah bercampur lumpur di sepanjang jalan”sambung nya.

Warga geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku galian c ilegal.

Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di desa tadukan raga kecamatan stm hilir, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang memiliki izin tambang galian c.

Dan yang cukup mengkhwatirkan dari dampak galian c tanpa legalitas dan amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.

(ET/TP)