Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan KriminalKabupaten Grobogan Jawa Tengah

Advokat John Situmorang Bongkar Dugaan Kejanggalan Hukum di Polres Grobogan: “Klien Saya Ditarget Harus Bersalah!”

×

Advokat John Situmorang Bongkar Dugaan Kejanggalan Hukum di Polres Grobogan: “Klien Saya Ditarget Harus Bersalah!”

Sebarkan artikel ini

Grobogan – Tambunpos.com | Aroma Ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh aparat penegak hukum. Advoka kondang John Situmorang, SH, M mengungkap dugaan praktik rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat kliennya di Polres Grobogan.

John menilai perkara ini penuh kejanggalan sejak awal. “Katanya klien kami ditangkap tangan karena pemerasan, padahal saat itu belum ada laporan polisi sama sekali. Setelah ditangkap baru dibuat laporan, dan ironisnya, pelapor malah mengaku tidak pernah merasa melaporkan klien kami. Alhasil dakwaan pertama pun tidak terbukti,” tegas John.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan Siluman dan Dakwaan Aneh

Tidak berhenti di situ, John mengungkap munculnya laporan siluman. Dalam dakwaan kedua, tiba-tiba ada pelapor baru. Anehnya, kliennya tidak pernah diperiksa penyidik untuk laporan tersebut, namun justru dakwaan kedua itulah yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.

“Sepertinya klien kami memang sudah ditarget dari awal harus bersalah. Proses persidangan hanyalah formalitas, seolah-olah putusan sudah disiapkan sebelum sidang dimulai. Bagaimana mungkin seseorang bisa divonis tanpa pernah dimintai keterangan secara layak?” sindir John.

Hak Hukum Dilanggar, BAP Tidak Diberikan

John juga menyoroti pelanggaran serius terhadap KUHAP. Berkas perkara maupun salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah diberikan kepada terdakwa maupun penasihat hukum, meskipun sudah diminta berkali-kali.

“Pasal 72 KUHAP jelas menyatakan terdakwa maupun penasihat hukum berhak mendapatkan salinan BAP. Tapi hak itu diabaikan. Ini bukti kuat perkara klien kami dipaksakan harus bersalah,” kata John.

Arogansi Kasat Reskrim Polres Grobogan

Lebih lanjut, John menuding adanya arogansi dari Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto. Saat dirinya datang untuk meminta salinan BAP, justru mendapat perlakuan yang tidak profesional.

“Kami bertanya di mana ruang Kasat Reskrim, dia menjawab tidak tahu. Bahkan ketika kami menunjukkan arahan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui chat WhatsApp, staf Kasat Reskrim malah menyuruh anak buahnya memeriksa handphone penasihat hukum. Ini tindakan yang arogan dan sama sekali tidak pantas dilakukan aparat,” ungkap John geram.

Desakan Evaluasi Kapolda Jateng

Advokat John Situmorang pun mendesak Kapolda Jawa Tengah segera mengevaluasi sikap Kasat Reskrim Grobogan tersebut.

“Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan malah menakut-nakuti dan mempermainkan hukum. Kami minta Kapolda turun tangan. Jangan biarkan praktik hukum yang janggal seperti ini mencoreng nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Sumber: (Portal Indonesia News)

(HR/TP)