Scroll Untuk Baca Artikel
BencanaDaerahKrimal

Aktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Desa Citaman Jernih Sergai Diduga Dibiarkan Beroperasi Oleh APH dan Stakeholder

×

Aktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Desa Citaman Jernih Sergai Diduga Dibiarkan Beroperasi Oleh APH dan Stakeholder

Sebarkan artikel ini

editor: Rendi

Galian C Ilegal
Foto: Papan Himbauan BBWS II SUMUT (kiri) dan Alat Berat Berktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

Serdang Bedagai | TambunPos.com — Aktivitas pertambangan galian C ilegal kembali beroperasi diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder. Galian C ilegal tersebut berada di bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Operasi yang menggunakan alat berat di kawasan sempadan sungai tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar. Senin, (12/5/25)

Dari hasil investigasi dan pantauan langsung tim TambunPos.com, ditemukan sedikitnya empat unit excavator aktif melakukan penggalian tanah di tepi sungai. Kegiatan ini dilakukan tanpa papan izin resmi dan berlangsung di wilayah yang secara hukum masuk kategori zona lindung sempadan sungai, di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Cek Fakta, Judi Sabung Ayam Beroperasi di Bok Serong Beringin

Baca Juga: Galian C Ilegal di Desa Selamat Kebal Hukum, Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi

Ironisnya, di lokasi tersebut juga terpasang papan larangan aktivitas dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ll Sumut. Namun, larangan itu tampaknya tidak diindahkan oleh para pelaku aktivitas galian c ilegal.

Kegiatan galian C tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 huruf a; PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 35; dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158:

Aktivitas ilegal di wilayah konservasi seperti ini bukan hanya menciptakan kerusakan ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat musim penghujan.

Saat dikonfirmasi pada 12 Mei 2025, Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terimk (Terimakasih /Red) info nya Family sdh kita tindak Lanjuti itu kita sdh buat infosus ke Polres tuk giat tsb,,kita tinggal menunggu perintah,” tulis Sunipan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan TambunPos.com.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik: Mengapa perlu menunggu perintah untuk menghentikan aktivitas yang secara hukum telah jelas melanggar?

Masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah, ia menilai bahwa pernyataan aparat tersebut mencerminkan lemahnya kemauan politik dalam penegakan hukum lingkungan.

“Jika aparat harus menunggu instruksi, berarti mungkin ada persoalan koordinasi atau bahkan ketidaksiapan menghadapi pelaku yang mungkin memiliki backing,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah, (12/5)

Warga sekitar FT (63) merasa khawatir dengan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan galian c liar tersebut. Pasalnya, galian c tersebut mengeruk bantaran sungai dan benteng sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir, membuat masyarakat setempat resah.

“aparat penegak hukum (APH) dan Stakeholder agar turun kelapangan untuk melakukan penindakan, menangkap pelaku serta proses dengan hukum yang berlaku untuk efek jera, karena tindakan ilegal tersebut sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat di kawasan BBWS II Sumut” Ucapannya

TambunPos.com juga telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Serdang Bedagai dan pihak terkait, serta menyampaikan tembusan kepada Polda Sumut, Dandim 0204/DS, Camat Perbaungan, hingga Kepala Desa Citaman Jernih, sebagai bentuk pengawalan terhadap isu ini.

Kasus galian C ilegal ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Publik berharap ada tindakan konkret dan bukan sekadar administrasi pelimpahan informasi.

TambunPos.com akan terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.

(RD | TP)