Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Aliansi GERMAPEN Desak Gubernur Sultra Mencabut dan Membatalkan SK Ke-5 Anggota BPRS

×

Aliansi GERMAPEN Desak Gubernur Sultra Mencabut dan Membatalkan SK Ke-5 Anggota BPRS

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Sekjen Germapen Iqbal Aco (atas), Pelantikan Anggota BPRS (bawah). 

Sulawesi Tenggara I TambunPos.com – Pelantikan 5 anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) pada 4 September 2025 masa bakti 2025-2027 yang lalu sontak menuai sorotan negatif dari berbagai kalangan karena diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan di tengah efisiensi anggaran pemerintah, termasuk Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Independen (GERMAPEN) yang menolak keras pelantikan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Andi Sumangeruka, menyatakan bahwa yang menjdi dasar hukum pelantikan BPRS adalah Permenkes No.17 Tahun 2014.

Ikbal Aco selaku pengurus GERMAPEN dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Permenkes tersebut merupakan aturan turunan pelaksanaan teknis nya dari PP No.49 Tahun 2013 yang juga  telah dicabut oleh PP No.28 Tahun 2024 yang secara otomatis membubarkan BPRS terhitung sejak 26 Juli 2024, sesuai dalam Pasal 1170 dalam di PP 28  tersebut.

” Kami menilai ini merupakan jabatan balas Budi politik dan merupakan penyalahgunaan wewenang kekuasaan karena yang menjadi dasar hukum pembentukan BPRS termasuk aturan turunan nya sudah tidak berlaku lagi dan BPRS telah resmi di bubarkan di tahun 2024″ tegasnya.

Untuk honorarium anggota BPRS jika merujuk pada pergub no 11 tahun 2024 untuk ketua BPRS senilai 7.000.000 dan 4 anggota nya Masing masing 5.000.000 perbulan dan menurut informasi di tahun depan mencapai 1,2 miliyar rupiah dengan jatah ketua BPRS saja mencapai 17 juta rupiah dan 14 juta rupiah untuk anggota nya perbulan ini sangat tidak relevan di tengah efisiensi anggaran.

Jika merujuk pada aturan seharusnya ke 5 Anggota BPRS di periode sebelum nya secara hukum tidak boleh lagi menerima honorarium sejak Juli 2024 karena telah resmi bubar, tetapi faktanya mreka masih menerima honorarium tersebut walaupun sudah di bubarkan sehingga merugikan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah.

GERMAPEN mendesak gubernur Sultra untuk segera membatalkan SK dari ke 5 anggota BPRS tersebut karena di setiap rumah sakit sudah terbentuk dewan pengawas rumah sakit sebagai fungsi kontrol dan fungsi pengawasan dan juga dinas kesehatan yang bisa mengawasi setiap rumah sakit di Sulawesi tenggara.

Ikbal Aco juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan masyarakat dan potensi panyalagunaan keuangan negara dari.

” Kami akan segera mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap adanya pelantikan BPRS Kepada kepala biro hukum gubernur Sultra dan BPK RI jika dalam kurun waktu 2 Minggu setelah surat kami layangkan tidak dilakukan pembatalan SK tersebut maka segera kami mengajukan gugatan ke PTUN agar potensi kerugian negara bisa kita cegah sejak dini” tutupnya.

(KU/R15/TP)