Foto : gle
TambunPos.com – Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang berkomitmen kuat untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
Zona Integritas fokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar berdampak langsung pada masyarakat.
Konsep ini membangun budaya kerja anti-korupsi secara sistematis dengan membenahi enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuan Utama ZI :
-Menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara prima.
-Membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional.
Predikat WBK dan WBBM:
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria pembangunan ZI, terutama pada aspek pencegahan korupsi dan akuntabilitas.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Tingkat tertinggi dari ZI, di mana unit kerja telah memenuhi kriteria WBK ditambah dengan penguatan kualitas pelayanan publik yang prima.
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
PermenPAN-RB No. 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Pembangunan ZI adalah strategi percepatan reformasi birokrasi di Indonesia, yang menjadikan instansi pemerintah sebagai percontohan dalam integritas dan pelayanan.
Sumber : Google
(Red/TP)




