Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

APH Diminta Harus Tegas Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek PT Inalum Senilai Rp178 Miliar

×

APH Diminta Harus Tegas Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek PT Inalum Senilai Rp178 Miliar

Sebarkan artikel ini

Foto :Azmi Hadly Ketua KAMAK.

Medan I TambunPos.com – Aparat Penegak Hukum (APH) , baik dari kepolisian dan kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus tegas tetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), yang diduga hanya menguntungkan orang-orang tertentu tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek sebesar Rp178 miliar yang dikerjakan melalui skema outsourcing diduga dikondisikan oleh PT AWS kepada dua perusahaan yang disebut sebagai anak-anak perusahaannya, yakni PT CKY dan PT ISB, serta satu perusahaan mitra dekat, PT RI.

Kondisi ini, menurut Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kamak), Azmi Hadly, hal ini menunjukkan pola pengaturan proyek yang sistematis dan merugikan keuangan negara. “Indikasi ini bagi-bagi kue dilingkungan internal,” ujar Azmi.

Azmi menilai modus yang diduga terjadi cukup terang, PT AWS diduga bertindak sebagai perusahaan pengendali tender, kemudian mengalihkan pekerjaan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan struktural maupun personal.

“Ini pola klasik, proyek besar digenggam oleh satu perusahaan, lalu dibagi-bagi ke perusahaan yang masih berada dalam orbitnya. Transparansi hilang, persaingan sehat mati, biaya jadi membengkak, kualitas pekerjaan rawan menurun,” tegas Azmi.

Ia menyebut dugaan itu tidak bisa dianggap sebagai praktik bisnis biasa, tetapi sebagai indikasi kuat terjadinya persekongkolan tender dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret banyak pihak.

Menurut Azmi, proyek bernilai ratusan miliar di BUMN strategis seperti PT Inalum bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola perusahaan negara yang selama ini kerap disorot.

“Penyidik tidak boleh hanya menunggu laporan formal. Fakta lapangan sudah memperlihatkan adanya relasi bisnis yang tidak sehat. Negara berpotensi dirugikan, dan publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik proyek Rp178 miliar itu,” katanya.

Azmi juga mendorong manajemen PT Inalum untuk membuka dokumen tender, kontrak kerja, dan seluruh proses pengadaan proyek tersebut kepada publik.

“Jika Inalum merasa tidak ada yang salah, buka saja dokumen pengadaannya. Dengan begitu semua pihak bisa melihat apakah pelaksanaan proyek dilakukan sesuai aturan atau sudah dikondisikan sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagai BUMN, PT Inalum terikat prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan wajib memastikan seluruh proses bisnis dilakukan tanpa intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Kamak, pola kondisian proyek melalui perusahaan tertentu ini bukan fenomena baru. Mereka menduga ada keterlibatan oknum-oknum internal yang memberi ruang kepada PT AWS untuk mengamankan proyek dan mendistribusikannya kepada perusahaan ‘keluarga’ mereka.

“Jika benar AWS mengatur alur proyek ke CKY, ISB dan RI, maka itu bukan lagi persaingan usaha, tapi kartel kecil yang beroperasi dalam lingkup BUMN. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” kata Azmi.

Kamak menilai bahwa penanganan kasus seperti ini sering kali mandek jika tidak mendapat sorotan publik. Karena itu, mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mengumpulkan data pendukung untuk mendorong aparat bertindak.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi di BUMN yang memegang sumber daya negara. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya harus dihukum baik direksi, vendor, maupun aktor-aktor di belakang layar,” ujar Azmi.

Jika aparat penegak hukum merespons cepat, kasus ini berpeluang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pengkondisian proyek yang selama ini diduga mengakar di sejumlah BUMN, seperti PT Inalum. (M/TP)