DaerahHukumKeadilanKriminalSumutViral

Bank BCA Kesawan Digugat 19 Miliar Oleh Ahli Waris, Buka Safe Deposit Tanpa Izin

643
×

Bank BCA Kesawan Digugat 19 Miliar Oleh Ahli Waris, Buka Safe Deposit Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Foto : Bank BCA dan Kuasa Hukum ahli waris DR. Ali Yusran Gea, SH, Mkn

Medan | TambunPos.com

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk yang beralamat kantor Jalan Bukit Barisan No.3 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan di gugat oleh Ferdinand Sitepu, Seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, Bersama tim kuasa hukum nya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH.,Mkn., rekan nya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Datuk Nikmat Gea, SH., Kamis (6/5).

Gugatan ini terkait dengan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) senilai 19,489 miliar rupiah tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari ferdinand sitepu. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PNMdn pada Rabu (5/6/2024).

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea mengungkap kan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa persetujuan atau kuasa dari ahli waris. Bank BCA jalan bukit barisan No. 3 Kesawan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan data serta dokumen berupa regiatrasi pihak yang membongkar SDB.

Bahkan, Rekening koran tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat, yang terkesan sengaja ditutupi oleh pihak BCA”.Sambung nya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA senilai 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

Menyatakan bahwa pihak tergugat dan pihak turut tergugat 1 tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia, tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

Kasus ini sangat mengejutkan masyarakat luas, mengingat Bank BCA merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia. Bahkan proses hukum nya juga akan menjadi sorotan, Melihat besar nya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan olah Bank BCA.

(ET/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~