DaerahHukumJakartaKriminalNasional

Bareskrim dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi

138
×

Bareskrim dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

TAMBUNPOS.COM I JAKARTA

Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat Pemasyarakatan selama Bulan Juni 2023 melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah Aceh, Riau dan Bali berhasil menggagalkan peredaran 428 Kilogram Sabu sabu dan 162.932 butik pil Ekstasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Agus Andrianto dalam press release di Mabes Polri.

“Operasi Gabungan yang dilaksanakan secara bersama-sama tersebut juga berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Jumat (30/6/2023).

Komjen Agus juga mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia,” kata Agus lagi.

Sementara itu ditempat yang sama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

“Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg,” kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau dan Barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri,” katanya.Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Brigjen Pol Mukti menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali, dan di Bali ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID.
(Ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~