Ket foto : Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, usai memberikan keterangan pers terkait penindakan penyelundupan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram di Pelabuhan Batam Center, Rabu 1 Oktober 2025.
Batam I TambunPos.com – Kantor Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas berbentuk perhiasan dengan total berat 2,5 kilogram. Penindakan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari kecurigaan terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial EA (32), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang baru tiba dari Setulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal KMP Dolphin.
“Awalnya petugas mencurigai gerak-gerik penumpang ini. Saat pemeriksaan badan, kami mendapati sesuatu yang mencurigakan di area perut. Ternyata yang bersangkutan menggunakan korset yang berisi tiga bungkus emas, dan dua bungkus lainnya ditemukan di kantong celana,” ungkap Zaky, Rabu, (1/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, emas yang dibawa EA berupa perhiasan, di antaranya kalung dan gelang, dengan total berat mencapai 2,5 kilogram. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
EA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang WNI yang bekerja di Malaysia. Emas itu rencananya akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan imbalan Rp3 juta yang diberikan kepada dirinya.
Zaky menambahkan bahwa sepanjang tahun ini sudah dua kali pihaknya melakukan penindakan terhadap penyelundupan emas dengan tujuan serupa, yakni ke Surabaya. Namun, antara kasus pertama dan kedua dipastikan tidak memiliki keterkaitan.
“Biasanya modus ini memanfaatkan kepulangan para Pekerja Migran Indonesia. Mereka kerap dijadikan kurir dengan cara menitipkan barang berharga, termasuk emas, untuk dibawa ke Indonesia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EA kini ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai Batam juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang dari Malaysia dan Singapura, agar tidak mudah menerima titipan barang dari orang lain.
“Kami mengingatkan agar calon penumpang berhati-hati terhadap titipan barang berharga maupun barang terlarang karena berisiko terjerat hukum,” tegas Zaky.(JT/TP)




