Foto: satu unit excavator sedang mengeruk pasir dari aliran sungai dan mandor sedang menghitung bon dam truk.
Asahan | TambunPos.com — Aktivitas penambangan galian c diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum polres asahan. Rabu (24/9/25) siang.
Diketahui tambang galian c dikelola oleh seorang berinisial putra berlokasi di dusun lll sei tualang pandau kecamatan sei kepayang barat kabupaten asahan, bebas beropasi tanpa hambatan meski tidak memiliki izin resmi terkesan kebal hukum.
Dari pantauan tambunpos.com dilapangan, menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator sedang mengeruk matrial pasir lalu di jual ke masyarakat umum dengan harga 300 ribu per dum truk. Kuat dugaan hasil dari penjualan matrial pasir tersebut untuk keuntungan pribadi, tanpa memberikan kontribusi resmi kepada negara.
Salah seorang warga yang berada di dusun sei tualang berinisial YT (45) mengatakan sangat prihatin dengan adanya tambang galian c milik putra tersebut, sebab dapat berdampak buruk untuk lingkungan sekitar.
Kami warga prihatin melihat aliran sungai dikeruk – keruk untuk mengambil pasir, Pengerukan pasir itu dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan dapat merusak fisik sungai seperti erosi dan penurunan dasar sungai serta ancaman bencana alam dan longsor.”ucap nya.
Sambungnya, galian c di desa kami bukan rahasia umum lagi, sudah terang – terangan, namun polisi juga belum bertindak.
Ia mendesak pihak kepolisian agar menutup dan menindak aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia juga meminta agar alat berat jenis ekscavator dan pemilik usaha berinisial putra segera diamankan.
Saat dikonfirmasi, pengusaha tambang galian c berinisial Putra melalui panggilan WhatsApp mandornya pada rabu (24/5/25) siang, justru menunjukkan sikap arogan. Putra malah balik bertanya asal pewarta, seolah-olah mereka memiliki bekingan kuat untuk melancarkan bisnis haramnya.
“Kau dari mana ini, dari Polres atau Polda?” Tanya Putra dengan lantang dan arogan.
Terpisah, wartawan TambunPos.com mengkonfirmasi Kapolsek Sei Kepayang juga tidak membuahkan hasil. Kapolsek mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal tersebut dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit Tipiter Polres Asahan. Ironisnya, jawaban serupa juga dilontarkan oleh Kanit Tipiter Polres Asahan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Jika tidak, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin luntur.
Maraknya galian C ilegal di Dusun III Sei Tualang Pandau menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Asahan. Diperlukan tindakan nyata dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
Perlu kita ketahui bersama, Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran tertuang di Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dipidana dengan pidana penjara dan denda.”
Selain itu, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang tambahan serta dan membantu dalam tindak pidana.
(RD88)




