DELISERDANG | TambunPos
Seorang ayah di bangun purba, Deliserdang berinisial PMN (33) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun berulang kali.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SIK MH mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berulang-ulang terjadi berawal dibulan Juni 2021 hingga Maret 2022 pada tempat yang berbeda.
” Pencabulan dilakukan ayah kandungnya sendiri saat korban masih duduk dibangku sekolah dasar di kebun sawit kabupaten deliserdang dan sampai berulang kali” jelas Kompol Kadek.
“Perbuatan keji tersebut diketahui kurang lebih sudah 10 kali dilakukan tersangka” Kata Kompol Kadek, Sabtu (23/7/22).
Sementara kasus pencabulan terungkap, saat korban menceritakan apa yang di alaminya kepada teman sebangkunya dan diketahui oleh nenek kandungnya.
Foto : PMN saat diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang Polda Sumut
Setelah mendengar hal tersebut, Ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deliserdang.
Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi – saksi, Personil Unit Reskrim Polresta Deliserdang bersama aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya di Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu tersangka dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Akibat perbuatannya, Pelaku berinisial PMN dipersangkakan dengan pasal 81, Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Pelaku sudah kita tahan, Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek.
(ET/TP)