Tanah Karo | TambunPos.com — Masyarakat Tanah Karo yang kerap menjadikan lokasi Pajak singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sebagai lokasi transaksi jual beli hasil pertanian, kini baik-baik saja tanpa adanya ganguan.
Hal ini di terangkan pemilik tanah (Tuan Tanah) Sahken Purba (50) dan Sari br Purba (45) pada Rabu (06/08/2025) merasa trauma akibat adanya bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu di pajak singa merupakan tanah milik mereka.
“Kami tidak akan memberikan ini kepada siapapun, mulai saat ini kami yang mengelola, Tanah ini milik kami” ujar keluarga Purba secara bergantian.
Br Purba juga menambah bahwa lokasi pajak singa bukan milik pemerintah, melainkan milik keluarga Purba
“ini milik kami, bukan milik pemerintah, hanya kerja sama saja” ujar Br Purba.
Para pedagang berharap agar ada ketegasan dari pihak terkait mengenai kenyamaan para pedagang dan pembeli serta warga yang berada di sekitar pajak singa.
Purba mengatakan bahwa tanah tersebut akan mereka kelola demi menjaga kenyamanan para pedagang dan petani serta warga di sekitar pajak singa.
Ketika di konfirmasi Kadis Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Perangin-angin pada, Rabu(06/08/2025) mengatakan bahwa ada memberikan surat penunjukan langsung kepada salah seorang warga Tanah Karo.
“benar ada memberikan surat terkait penanganan parkir di pajak singa”. ujar Frolin.
Menurut pantauan wartawan, saat ini aktivitas pajak singa terlihat biasa saja, tampak pedagang dan penjual serta warga sekitar beraktivitas seperti biasa.
(LIN/TP)




