Deli Serdang | TambunPos.com
Tim pemberantasan BNN Kabupaten Deli Serdang menangkap 1(satu) orang laki-laki bernama RI alias Bajil, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Rabu (24/01/23).
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, SIK, MM mengatakan, “RI alias Bajil ditangkap di Dusun II Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, pada Hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib,” jelasnya.
RI alias Bajil yang lahir di Denai Lama, tahun 1985, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat di Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti sbb :
a. 1 (satu) paket besar shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram
b. 2 (dua) paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram
c. 69 (enam puluh sembilan) lembar plastik klip transparan
d. 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik
e. 2 (dua) unit timbangan elektrik
“Tim pemberantasan BNNK Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama RI alias BAJIL diduga menjual narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Denai Lama Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 06.00, Personil Pemberantasan BNNK Deli Serdang menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki yang memang benar bernama RI alias BAJIL, dari hasil penggeledahan di rumah RI alias BAJIL , dari dalam kamar yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram, 2 (dua) paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan seberat bruto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 69 (enam puluh sembilan) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik dan 2 (dua) unit timbangan elektrik milik dari RI alias BAJIL, selanjutnya yang bersangkutan berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Deli Serdang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar mantan kapolres Sumbawa dan Mataram ini, Rabu 24 januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang bersangkutan juga pernah terlibat kasus turut membantu melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dan dikenai hukuman pidana selama 2, 5 tahun pada beberapa tahun yang lalu.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan diancam dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara samapai dengan 20 tahun.
(ris/TP)