Jakarta I TambunPos com
Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian kesehatan mengungkapkan saat ini telah ada 12 rumah sakit (RS) yang siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan diterapkan nya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Maka kelas Rawat Inap 1,2 dan 3 akan ditiadakan, diperalihkan
Nanti nya ke KRIS yang hanya memiliki dua kelas kepesertaan program yaitu, kelas Standar A dan kelas Standar B
Kelas Standar A untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) sedangkan Kelas B untuk peserta Non PBI
Siti Nadia Tarmizi mengatakan uji coba tersebut dilakukan dalam beberapa tahap di rumah sakit pemerintah dan swasta, dengan uji coba tahap pertama dilaksanakan di empat rumah sakit milik Kementrian Kesehatan.
Rumah sakit tersebut terdiri dari RSUP Tajuddin Chalid (Kelas B), RSUP Surakarta (Kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (Kelas C).
Kemudian uji coba tahap kedua dilaksanakan di rumah sakit milik Pemerintah maupun milik Swasta, yakni RSUP Dr Sardjito milik Kemenkes (Kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (Kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (Kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (Kelas C).
Kendati demikian untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (Kelas A), RS Sentosa Central (Kelas A), RS Awal Bros Batam (Kelas B), RS Ananda Babelan (Kelas C), serta RS Edelweis (Kelas C).
Kelas Rawat Inap 1,2 dan 3 akan mulai di hapus total Pada Tahun 2026, Pemerintah telah menyepakati penerapan KRIS mulai Tahun ini secara bertahap hingga tahun 2025.
Arti nya kelas Rawat Inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan segera di hapus secara total pada tahun 2026, ia menjelaskan dalam penerapan KRIS rumah sakit harus memiliki 12 kriteria pendukung.
Persyaratan tersebut mulai dari isi ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, selain itu setiap ruang rawat inap juga harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas hingga suhu ruangan nya 20-26 Derajat Celcius.
Pada awal tahun 2023 dari total 2.939 RS, baru 39 persen rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi kriteria itu.
Sementara itu, RSUD yang memenuhi kriteria tercatat 8 persen, sedangkan untuk RS TNI&Polri baru 9 persen, dan RS swasta 12 Persentase.
Namun pada akhir 2023, Menkes memastikan 100 persen rumah sakit vertikal pemerintah sudah memenuhi 12 kriteria, sedangkan RSUD diharapkan bisa 41 persen, RS TNI&Polri 42 persen, dan RS Swasta 51 persen.
(Haris P/TP




