Asahan | Tambunpos.com — Persidangan kasus penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling yang menyeret dua oknum TNI dan seorang warga sipil terus bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran. Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Bripka Alpi Siregar, anggota Polri dari Unit Tipiter Polres Asahan, hadir sebagai saksi.
Pantauan awak media Tambunpos.com di ruang sidang menunjukkan bahwa Bripka Alpi Siregar tampak santai dalam menjawab setiap pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Amir. Ia terlihat tenang, meski kesaksiannya memegang peran penting dalam mengungkap asal-usul barang bukti berupa sisik trenggiling yang disebut berasal dari gudang barang bukti Polres Asahan.
Dalam persidangan, dua oknum TNI sebelumnya telah memberikan kesaksian bahwa barang bukti sisik trenggiling tersebut diambil dari gudang Polres Asahan. Mereka juga menyatakan bahwa saat pengambilan barang tersebut, Bripka Alpi Siregar mendampingi mereka.
Majelis hakim berulang kali mengingatkan Bripka Alpi Siregar untuk memberikan keterangan yang jujur. “Saudara harus berkata jujur, karena Saudara sudah disumpah,” tegas Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan.
Namun demikian, jalannya pemeriksaan terhadap saksi Bripka Alpi dinilai sebagian pihak kurang menggigit. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bripka Alpi terlihat tidak seketat saat mengorek keterangan dari saksi-saksi TNI. Kondisi ini memunculkan desas-desus di luar ruang sidang, bahwa jaksa diduga telah “dinina-bobokkan” dalam proses penanganan kasus ini.
Setelah persidangan selesai, Bripka Alpi Siregar terlihat santai duduk di kantin pengadilan bersama beberapa rekan media. Wajahnya tampak tenang, tanpa menunjukkan rasa bersalah ataupun kekhawatiran. Sikap ini sangat kontras dengan perlakuan terhadap kedua oknum TNI yang usai sidang langsung dimasukkan ke ruang tahanan sementara di pengadilan dan dikawal ketat oleh petugas Polisi Militer. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Militer di Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa sempat mengonfirmasi kepada saksi lain dari kepolisian mengenai keberadaan sebuah mobil pick-up L300. Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengangkut sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan. Saksi membenarkan bahwa dirinya pernah melihat foto mobil L300 dan sebuah mobil Sigra dalam dokumentasi yang diperlihatkan oleh jaksa. Saksi juga menegaskan bahwa barang-barang bukti di gudang Polres Asahan pada dasarnya tercatat dan tersimpan dengan baik.
Masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan menyampaikan kekecewaannya. Beberapa pengacara dan warga yang ditemui wartawan di warung sekitar pengadilan mengatakan, “Kelihatan bahwa persidangan ini hanya sekadar mempertontonkan bahwa anggota polisi seakan-akan tidak bisa dijadikan tersangka, walaupun barang bukti itu berasal dari gudang milik Polres Asahan.”
Mereka juga mengkritisi slogan “Polri Presisi” yang kerap digaungkan, namun menurut mereka hanya sebatas jargon tanpa implementasi nyata di lapangan. Kasus ini disebut-sebut menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyeret institusi kepolisian ini. Mereka berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.
(AH/TP)




