LAMPUNG SELATAN I Tambunpos.com
Polda Lampung melalui Bidang Humas terus mensosialisasikan manfaat aplikasi Polri Super App kepada masyarakat di Provinsi Lampung.
kegiatan ini guna mendukung program Kapolri Quick Wins Presisi Polri, Optimalisasi Pelayanan Publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan Online Kepolisian menggunakan Aplikasi Polri Super App.
Ada banyak beragam manfaat yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait layanan kepolisian dari aplikasi Polri Super App, dimana pada tahun ini banyak masyarakat akan melaksanakan mudik lebaran 1444 H, dapat mengunduh Aplikasi ini guna mendapatkan pelayanan Kepolisan saat di perjalanan mudik ke kampung halaman.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat “menyampaikan penggunaan dan manfaat dari aplikasi Polri Super App kepada warga yang akan melakukan perjalanan mudik jika terjadi sesuatu bisa menggunakan Aplikasi ini untuk mencari lokasi kantor Polisi terdekat maupun bisa menghubungi Hotline 110 untuk bantuan Polisi.
Rahmad mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super App yaitu dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat di Samsat Digital.
Masyarakat pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online saat di kampung halaman.
Kemudian, perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional dapat semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi Super App Polri yang sudah menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan masyarakat yang didukung oleh Dumas dan Propam dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online jika menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
“Anda dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan saat melakukan perjalanan mudik yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat dilakukan melalui aplikasi Polri SuperApp” sambungnya. ( ANDI JR/TP )