Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAM

Skandal Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu Mencuat, Siapa Mafia Korporasi PT. Tun Sewindu Berani Melawan Negara

×

Skandal Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu Mencuat, Siapa Mafia Korporasi PT. Tun Sewindu Berani Melawan Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rendi Adhiyaksa

Desa Regemuk
Foto: Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar Dipolisikan Usai Robohkan Seng Pemagaran Hutan Lindung di Desa Regemuk - Pantai Labu

Deli Serdang | TambunPos.com – Di ujung pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, pagar seng yang bertahun-tahun berdiri tegak akhirnya roboh. Bukan oleh angin atau gelombang, melainkan oleh tangan negara yang, meski terlambat, akhirnya bertindak. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara membongkar pemagaran yang berdiri di atas kawasan hutan lindung—tanah yang seharusnya bebas dari klaim perorangan atau korporasi.

Namun, tak butuh waktu lama sebelum langkah ini mendapat perlawanan. PT Tun Sewindu, perusahaan yang mengklaim lahan tersebut, justru balik melaporkan Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, ke Polda Sumut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Alasannya? Mereka merasa berhak atas tanah itu, bersenjatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat yang mereka sodorkan.

Baca Juga: “Filosofi ‘Korea’ Bambang Pacul: Semangat Perjuangan dari Lapisan Bawah”

Baca Juga: Desa Rugemuk: Konspirasi di Tanah Hutan Lindung, Ketika Negara Berlutut di Hadapan Kapital

Tapi tunggu sebentar—bagaimana mungkin hutan lindung, tanah milik negara, bisa berubah menjadi lahan pribadi?

Negara Terlambat, Korporasi Duluan

Pembongkaran pagar ini bukanlah puncak kemenangan, melainkan bukti nyata bahwa negara telah gagal menjalankan tugasnya sejak awal.

Warga Desa Regemuk tahu betul bagaimana mereka selama ini dikurung oleh batas yang tak seharusnya ada. Nelayan yang dulu bisa bebas mencari ikan, kini harus berhadapan dengan pagar seng yang membatasi akses mereka ke laut. Mereka mengeluh, mereka mengadu, tapi suara mereka hanya terdengar seperti angin yang berhembus di telinga pejabat yang tak peduli.

Ketika negara akhirnya bergerak, pagar seng memang tumbang. Tapi apakah cukup hanya merobohkan pagar? Bagaimana dengan pihak-pihak yang selama ini membiarkan atau bahkan memfasilitasi penyerobotan hutan lindung?

Campur Tangan Pemerintah Desa: Pemain Bayangan di Balik Sengketa?

Di tengah konflik ini, satu pihak yang mencurigakan tetap diam di balik layar: pemerintah desa.

Bagaimana mungkin PT Tun Sewindu bisa menguasai lahan hutan lindung jika tak ada dukungan dari oknum di tingkat lokal? Bagaimana mereka bisa memiliki SKT dan SK Camat untuk tanah yang secara hukum tak bisa diperjualbelikan?

Jangan salah—ini bukan sekadar kesalahan satu perusahaan. Ini adalah rantai panjang penyimpangan, di mana pemerintah desa, aparat kecamatan, dan mungkin lebih banyak lagi pihak terlibat dalam mengubah hutan negara menjadi properti pribadi.

Jika aparat hukum serius, mereka seharusnya tidak hanya memeriksa PT Tun Sewindu, tapi juga oknum pemerintah desa dan kecamatan yang menerbitkan dokumen ilegal untuk mengubah status lahan hutan lindung.

Hukum untuk Siapa?

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini, mereka memilih diam.

Kepada TambunPos.com. Senin,(3/3/25) Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, hanya mengatakan bahwa kasus ini masih dipantau. Pernyataan yang sama, klise, dan tanpa ketegasan.

Apakah hukum akan benar-benar berjalan, atau ini hanya pertarungan politik di mana kepentingan pemodal akan tetap menang?

Jika hukum di negara ini benar-benar adil, maka seharusnya yang diperiksa bukan hanya Kepala Dinas LHK Sumut, tetapi juga mereka yang telah menerbitkan surat kepemilikan di atas lahan negara.

Hutan lindung yang seharusnya menjadi warisan generasi mendatang kini jadi rebutan. Negara yang seharusnya melindungi rakyat justru membiarkan mereka bertahun-tahun terkepung pagar ilegal.

Kini pertanyaannya adalah: Apakah negara akan benar-benar membersihkan mafia tanah hingga ke akar, atau hanya merobohkan pagar sementara permainan kotor tetap berjalan di belakang layar?

(RD | TP)