Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahfeaturesHukum dan HAMKeadilanSosialViral

Desa Rugemuk: Konspirasi di Tanah Hutan Lindung, Ketika Negara Berlutut di Hadapan Kapital

×

Desa Rugemuk: Konspirasi di Tanah Hutan Lindung, Ketika Negara Berlutut di Hadapan Kapital

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rendi Adhiyaksa

Regemuk
Gambar ilustrasi AI

Deli Serdang | TambunPos.com, Di Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, akar-akar mangrove dulu tumbuh kokoh, menopang garis pantai dari gempuran ombak dan menjadi rumah bagi ribuan biota laut. Tapi kini, mangrove itu perlahan mati, tergantikan tambak-tambak udang yang rakus. Tidak hanya air laut yang dikeruk, tapi juga hukum, moralitas, dan akal sehat. Sabtu (1/3/25).

Baca Juga: Yayasan PALEM-DAS Tebarkan Berkah Ramadhan Dengan Berbagi Sembako di Lubuk Pakam

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Sosialisasi Pilkada di Deli Serdang: Riuh Anggaran, Sepi Partisipasi

Baca Juga: Ketua IMO Deli Serdang, EDO TARIGAN: Marhaban Ya Ramadhan, Saatnya Pererat Silaturahmi dan Tebarkan Kebaikan

Di atas tanah negara, sebuah perusahaan berdiri tegak, memagari hutan dengan lembaran seng seakan-akan mereka pemilik sah. Ketika rakyat mempertanyakan, ketika DPRD Kabupaten Deliserdang mulai menggali, mereka mengeluarkan secarik kertas: Surat Keterangan Tanah (SKT), diteken Kepala Desa Pematang Biara.

Tapi tunggu dulu. Desa Pematang Biara? Bukankah lahan ini berada di Desa Rugemuk, kecamatan pantai labu?

Maka, pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah ini murni kelalaian administratif, atau sebuah konspirasi yang dijahit dengan benang kepentingan?

Skandal Administrasi: Surat Palsu, Penguasa Lalu

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang, fakta mencengangkan terungkap: PT TUN Sewindu telah menguasai tanah hutan ini sejak 1982 dengan legalitas yang berasal dari pejabat yang tidak berwenang.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya. “Bila tanah ini hutan lindung, baik perusahaan maupun masyarakat harus berhenti mengklaim. Tanah negara tidak boleh dikuasai oleh perorangan.”

Pernyataannya tegas, tapi ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah. Ini soal bagaimana aparat negara sendiri yang membuka celah bagi penguasaan ilegal ini.

Camat Pantai Labu, Faisal Nasution, mencoba memberi alasan: katanya, dulu mengurus surat di Desa Rugemuk sulit, sehingga orang-orang memilih mengurusnya di Desa Pematang Biara.

Sungguh alasan yang naif. Administrasi pemerintahan bukan jasa titip. Desa bukan calo sertifikat. Jika benar ada kesulitan, seharusnya prosedur diperbaiki, bukan malah melompati batas hukum.

DPRD Deliserdang pun menduga, jangan-jangan Kepala Desa Rugemuk waktu itu sengaja tidak menerbitkan SKT karena tahu tanah itu kawasan hutan lindung. Maka, mereka mencari pintu lain. Dan di Pematang Biara, pintu itu terbuka.

Benteng Seng: Tembok Kapitalisme di Tanah Negara

Seiring waktu, perusahaan makin percaya diri. Tambak mereka berkembang, aset mereka bertambah, dan pagar mereka pun meninggi. Awalnya hanya 50 cm, kini lembaran seng itu berdiri kokoh, menandai wilayah kekuasaan yang bahkan negara pun tak berani sentuh.

Warga yang marah merobohkan pagar itu, merasa hak mereka dirampas. Tapi justru mereka yang dianggap perusuh. Sementara itu, perusahaan terus mengelak, berdalih bahwa mereka tidak tahu lahan ini masuk kawasan hutan.

Sebuah kebohongan yang menyakitkan.

Bagaimana mungkin mereka tidak tahu? Sejak kapan pengusaha berinvestasi di tanah yang tidak jelas statusnya? Sejak kapan kapital mau menanamkan modal tanpa memastikan keamanannya?

Mereka tahu. Tapi mereka juga tahu bahwa di negeri ini, uang bisa membeli segalanya—bahkan hukum.

Desa Rugemuk: Cermin Negara yang Lemah

Kasus ini bukan hanya tentang selembar SKT yang salah alamat. Ini tentang bagaimana negara kehilangan kendali atas tanahnya sendiri. Tentang bagaimana aparatur desa bisa dengan mudah menjual aset negara, tentang bagaimana sebuah perusahaan bisa dengan percaya diri membangun pagar di atas tanah yang bukan miliknya.

Desa Rugemuk adalah gambaran betapa negara takluk di hadapan kapitalisme.

Ketika rakyat mempertanyakan, mereka diberi ancaman. Ketika dewan mencoba menggali, mereka diberi alasan. Tapi pagar seng itu tetap berdiri, menjadi monumen dari sistem yang rusak.

Tanggal 5 Maret 2025, DPRD Deliserdang akan turun ke lokasi, bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut, untuk mengklarifikasi status lahan.

Tapi apakah itu cukup?

Apakah sekadar menunggu laporan sudah cukup untuk membongkar kebobrokan yang telah berlangsung selama puluhan tahun?

Jika tanah ini memang hutan lindung, maka pagar-pagar itu harus dirobohkan, tambak-tambak itu harus dihentikan, dan semua pihak yang terlibat—dari kepala desa, pejabat daerah, hingga pengusaha tambak—harus bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Rugemuk menunggu keadilan. Tapi seperti yang kita tahu, di negeri ini, keadilan sering kali dipagari oleh kepentingan.

(RD | TP)