Tanah Karo | TambunPos.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (10/6) dini hari.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, pelaku sedang duduk di ruang tamu. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (12/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,87 gram netto, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu ball plastik klip kosong, dan satu buah skop plastik.
Pelaku berinisial RBP (28), warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kepada petugas, ia mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Kota Medan seharga Rp1 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kapolres.
AKBP Eko Yulianto menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
(LIN | TP)




