Deli Serdang | TambunPos.com
Diduga melakukan tindak pidana pengggelapan uang milik CV.Berkah Anugrah Wangi dengan Brand BABA PARFUM sebesar Rp. 2.455.474.500,-, Eks Leader BABA PARFUM inisial MS alias BABE dipolisikan atau dilaporkan oleh ROHDALAHI SUBHI PURBA, SH Selaku Penasehat Hukum BABA PARFUM ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Selasa (25/6/2024) Sore
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/573/VI/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 Juni 0224, bahwasanya terlapor dugaan tindak pidana penggelapan dengan inisial MS alias BABE yang bertempat tinggal di Kecamatan Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang, diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan pembayaran uang Parfum sebanyak 86.157 Botol BABA PARFUM yang diduga DILAKUKAN OLEH TERLAPOR.
Berdasarkan bukti laporan kepolisian tersebut, MS Alias BABE yang merupakan Eks LEADER BABA PARFUM ini, diduga mulai melakukan penggelapan sejak tanggal 20 September 2023 hingga 30 Januari 2024 lalu dimana terlapor MS telah meneruskan orderan Parfum dari seluruh membernya ke bagian produksi BABA PARFUM akan tetapi atas seluruh perbelanjaan tersebut Uangnya tidak disetorkan seluruhnya ke Managemen BABA PARFUM, Padahal menurut member dibawahnya seluruh perbelanjaan tersebut sudah dibayar lunas.
Namun kenyataannya pihak managemen BABA PARFUM Mecatat dari Orderan para member yang dibawah MS alias BABE ada sebanyak 86.157 botol BABA PARFUM yang hingga saat sekarang ini, uang dari pemesanan atau order barang tersebut belum disetor oleh terlapor yang menyebabkan korban CV.Berkah Anugrah Wangi dengan Brand BABA PARFUM mengalami kerugian sebesar Rp.2.455.474.500,-.
Menurut ROHDALAHI SUBHI PURBA, SH selaku Penasehat Hukum CV.Berkah Anugrah Wangi dengan Brand BABA PARFUM mengatakan bahwasanya pihaknya sudah melakukan Somasi terhadap terlapor MS alias BABE yang merupakan Eks LEADER BABA PARFUM, namun terlapor yang tidak mempunyai itikad baik malah melakukan upaya perlawanan.
“Terlapor malah berkoar-koar menjelek-jelekkan BABA PARFUM DI media Online, sehingga membuat Management BABA PARFUM Gerah dan geram, dan langsung mengambil langkah-langkah hukum seperti yang kita lakukan saat ini,” tegas Rohdalahi kepada wartawan.
Menurut ROHDALAHI SUBHI PURBA, SH , terlapor MS alias BABE yang merupakan Eks LEADER BABA PARFUM yang diduga melakukan penggelepan ini dijerat pasal 372, UU Nomor 1 tahun 1946 yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 Tahun penjara.
“Saya berharap, setelah MS menjadi terlapor, pihak Satreskrim unit Ekonomi Polresta Deli Serdang bisa secepatnya melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi yang sudah kami ajukan nama-namanya dan juga terhadap terlapor MS alias BABE,” Kata ROHDALAHI SUBHI PURBA, SH.
Sementara Owner Baba Parfum Indonesia Jimmy Nazwar Rao dan Owner Baba Group Nove Ade Chairi yang akarab disapa dengan sebutan Ane Marekar ini kepada wartawan mengatakan, bahwa Laporan Pidana terhadap MS alias BABE ini biarlah menjadi ranahnya Penasehat Hukum.
“Namun kami berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang, kiranya dapat mebuka secara terang benderang kasus dugaan penggelapan ini, sehingga tidak mengganggu konsentarsi team-team lainnya di BABA PARFUM,” Kata Jimmy.
Jimmy menambahkan, bahwasanya selama kasus Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Eks LEADER BABA PARFUM inisial MS alias BABE ini mencuat, Alhamdulillah pergerakan Bisnis BABA PARFUM berjalan semakin pesat, apalagi menjelang Anniversarynya yang ke 6 tahun di tahun 2024 ini.
(Ryan/TP)