Kota Medan | TambunPos.com — Proyek pembongkaran dan pembangunan median jalan yang tengah berlangsung di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) ini diduga sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan amatan wartawan di lapangan, Kamis (16/05/2025), terlihat ekskavator besar sedang membongkar median jalan di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan. Pembongkaran juga dilakukan di dua titik lainnya, yakni di sekitar Sekolah Budi Satrya dan Simpang Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat.
Anehnya, median lama sebelumnya sudah berfungsi sebagai putaran balik kendaraan. Kini, pembangunan median baru kembali dilakukan tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya akal-akalan belaka dan berpotensi menjadi praktik pemborosan anggaran negara.
Yang makin mencurigakan, tidak ditemukan papan informasi proyek atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) di lokasi pengerjaan. Padahal, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Proyek Median Jalan Tanpa Papan Informasi, Patut Diduga Ada yang Disembunyikan, RAB merupakan dokumen penting yang berisi rincian anggaran mulai dari biaya bahan, upah tenaga kerja, peralatan, hingga biaya tak terduga. Tanpa papan proyek, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai proyek, pelaksana, sumber dana, maupun tenggat waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan kecurigaan adanya proyek siluman, serta menutup akses publik terhadap informasi penting terkait penggunaan uang negara. Ini jelas melanggar prinsip good governance dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada PPK 4.5 Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Tambos Martahan Nainggolan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumut.
Melihat banyaknya kejanggalan serta indikasi pelanggaran aturan dalam proyek ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan jajaran PPK BPJN yang terlibat.
Jika tidak ditindak tegas, proyek-proyek serupa berpotensi menjadi ladang korupsi yang terus menggerogoti anggaran negara, dan mengkhianati kepercayaan publik.
(Red | Tim)




