Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Diduga Kios Tani Unggul Kampung Aji Mesir Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Dikeluhkan Para Petani Setempat

×

Diduga Kios Tani Unggul Kampung Aji Mesir Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Dikeluhkan Para Petani Setempat

Sebarkan artikel ini

Foto : Kios Pupuk

Tulang Bawang I TambunPos.co.
Pupuk bersubsidi menjadi ajang bisnis ilegal oleh oknum pengecer Kios Tani unggul Distributor MDN Kampung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji Lama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dikeluhkan para petani setempat karena penebus pupuk bersubsidi di Kios Tani Unggul melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disaat para petani ingin menjerit dengan dinaikannya harga pupuk persubsidi oleh Pemerintah, justru sebaliknya jadi ajang bisnis Ilegal bagi oknum pengecer demi meraup keuntungan yang fantastis tanpa memperdulikan nasib para petani yang kewalahan untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut.

Dimana harga pupuk serbsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, untuk Urea Rp=2250/kg setara dengan Rp=112500/Sak dan untuk NPK PHONSKA Rp=2300/kg Setara Dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi Di Kios Tani unggul Di Kampung Ringin Sari, tersebut berbanding harga jauh.

Seperti pengakuan para kelompok yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan kepada Awak Media, bahwa mereka sangat kecewa penebusan pupuk bersubsidi diatas (HET) Untuk UREA 50 Kilo dan PHONSKA 50 kilo satu pasang UREA dan PHONSKA kami membeli di kios Tani Unggul memakai ERDKK dengan Harga Rp 340000 Perkwintal, kami para petani ingin menjerit, terkait tingginya harga pupuk bersubsi di Kios Tani unggul Distributor MDN yang ada di Kampung Aji Mesir Kecamatan Gedung Aji Lama kabupaten tulang bawang.

Terpisah kami bersama Tim media ini mendatangi kediaman pemilik kios Tani Unggul Heri dan ingin konfirmasi terkait temuan Tim kami dilapangan namun Pemilik kios Tani unggul Distributor MDN tidak ada di tempat.

Pengecer pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda dan penjara. Selain itu, izin usaha mereka juga dapat dicabut.
Sanksi pidana Denda hingga Rp1 miliar, Penjara hingga 20 tahun.
Sanksi lain
-Pencabutan izin usaha
-Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan
-Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET
-Putusan kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat

Menjual pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan petani. Untuk mencegah pelanggaran, Pupuk Indonesia melakukan berbagai upaya, di antaranya:
Memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait, Menggencarkan pengawasan, Menggelar forum PI Menyapa dan acara Rembuk Tani

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia juga mengimbau agar kios mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk.

Kami para petani meminta kepada Aparat penegak hukum APH untuk segera mengambil tindakan sesuai peraturan per undang-undangan yang telah Ditetapkan uleh pemerintah Republik Indonesia. ” Pungkasnya.
(Jon/Tim)