Labuhanbatu Utara | TambunPos.com, SD Persatuan Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada wali murid kelas VI menjelang kelulusan. Hal itu terungkap dalam sebuah surat resmi berkop sekolah dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah Misman, S.Pd.I, yang memuat daftar rincian dana sebesar Rp250.000 per siswa.
Biaya tersebut diklaim sebagai “permohonan bantuan”, namun di dalam surat tercantum nominal pasti untuk item seperti blangko ijazah, rekap nilai, pengetikan SKHU, pengantaran LJK, hingga uang “ucapan terima kasih”. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang pungutan oleh satuan pendidikan tanpa mekanisme yang sah.
Baca Juga: Tak Miliki Izin PBG, Satpol PP Deli Serdang Segel Bangunan Milik PT Nirvana Memorial Nusantara
TambunPos.com telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu Utara, Irwan Harahap, S.Pd.,M.Pd untuk meminta klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pada Senin, 14 April 2025, Irwan Harahap belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Persatuan Air Hitam, Misman, S.Pdi justru menyebut bahwa surat tersebut bukan pungutan, melainkan bentuk permohonan kepada orang tua untuk mendukung kegiatan kelulusan. Ia bahkan menantang awak media untuk datang langsung ke sekolah guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Wali murid menyayangkan sikap tertutup pihak sekolah. “Kalau memang sukarela, kenapa ditentukan jumlahnya? Ini seperti tagihan, bukan permintaan bantuan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap praktik serupa yang rawan disalahgunakan.
Redaksi TambunPos.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun Dinas terkait.
(RD | TP)




