Foto : Bapak Imin S Taba Pemilik, Tanah C (1212).
Jakarta Timur | TambunPos.com – Diduga Telah melakukan penyerobotan tanah milik ahli waris Taba bin Kemping selama puluhan tahun tanpa izin dari pemilik sah. Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan lahan yang digunakan oleh gerai restoran cepat saji tersebut. Kamis, (11/12/2025) Pukul 09.00 WIB.
” Pihak ahli waris dari Almarhum Taba Bin Kemping, didampingi oleh kuasa hukum Abdul Kadir, S.H..Menghadiri agenda sidang mediasi yang diselenggarakan dan dijembatani oleh instansi pemerintah Kota administrasi Jakarta Timur.
Kehadiran rapat mediasi mengenai sengketa lahan antara ahli waris Taba Bin Kemping dan PT Fast Food Indonesia (KFC Ciracas). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat dan aparat keamanan.
Pihak yang Terlibat :
Kecamatan Ciracas (diwakili Amril) Kelurahan Ciracas (Sekretaris Marjani) Bimaspol, Babinsa, Kasatgas Pol PP, FKDM, dan LMK Kelurahan Ciracas Ketua RT 005 dan RW 001, PT Fast Food Indonesia (KFC Ciracas) Ahli waris Taba Bin Kemping.
” Mediasi yang diselenggarakan dan dilaksanakan Berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam. Dimulai dengan kata sambutan. Dipimpin oleh Sekertaris Kelurahan. Dilanjutkan oleh Perwakilan dari Camat Kecamatan Ciracas.
Dalam kata sambutan tersebut, Amril meminta agar pihak-pihak yang berperkara (Ahli Waris Taba bin Kemping dan PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas) saling memberikan kesempatan untuk berbicara tanpa memotong pembicaraan pihak lain demi terciptanya suasana yang kondusif.
” Kesempatan pertama diberikan kepada pihak ahli waris untuk menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan kepada pihak KFC Ciracas. Pada (Desember 2025) proses mediasi telah dilakukan dan dihadiri oleh instansi pemerintahan terkait di Cipayung.
Pernyataan hukum mengenai sengketa lahan di mana ahli waris Taba Bin Kemping melalui kuasa hukumnya, Bapak Abdul Kadir, S.H, mengklaim bahwa objek tanah di KFC Ciracas adalah milik mereka berdasarkan Girik 1212 seluas 2244 M², dan bukan milik PT Fast Food Indonesia, saat ini dikuasai tanpa adanya alas hak yang sah berdasarkan hukum.
” Kepemilikan tanah terkait lahan parkir. Berdasarkan dokumen, pihak klien mengklaim bahwa objek yang saat ini dijadikan lahan parkir oleh PT Fast Food Indonesia/KFC Ciracas bukan milik perusahaan makanan cepat saji tersebut, melainkan milik klien mereka.
Tanah (C 1212) yang sebelumnya direncanakan untuk proyek pelebaran Jalan Raya Bogor pada zaman Presiden Soeharto. Karena proyek tersebut dibatalkan, tanah tersebut diklaim sah milik kliennya secara hukum ”Ujarnya….
Bukti kedua yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris Taba Bin Kemping Berupa Gambar Peta Polygon yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Menunjukkan bahwa objek tanah milik klien mereka jelas tercatat atas nama almarhum Taba Bin Kemping (“Ujarnya”) Kuasa hukum mewakili ahli waris Taba Bin Kemping.
” Kemudian, karena dirasa penting untuk disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris taba Bin Kemping yaitu Bapak Abdul Kadir, S.H menambahkan penjelasan terkait bukti hak kepemilikan objek tanah milik Klien nya, dengan menyampaikan dan menjelaskan kepada Pihak PT Fast Food Indonesia bahwa pada tanggal (13 November 2025).
Telah dikeluarkan Surat Keterangan terkait Penjelasan tertulis Letter C 1212 dengan Nomor Surat 1676/PV.03.03 yang pada intinya menyatakan bahwa objek tersebut masih tertulis/tercatat atas nama Taba Bin Kempi dengan Persil 6b blok S.III Sah Milik ahli waris Taba Bin Kemping…
” Setelah menjelaskan 3 bukti yang diterangkan oleh Kuasa Hukum Ahli waris Taba bin Kemping, Bapak Abdul kadir, S.H menyampaikan Poin penting yang berhubungan dengan diadakannya Mediasi pada hari Kamis tanggal (11/12/2025).
Diataranya, apabila objek Milik kliennya diminati oleh Pihak PT Fast Food indonesia Kliennya membuka ruang untuk diagendakan Negosiasi Harga, dan apabila Pihak PT Fast Food indonesia tidak berminat, maka dengan Bukti-Bukti yang telah disampaikan, Pihaknya akan melakukan kepengurusan pembuatan Sertipikat Hak Milik dengan melakukan pengukuran dan lain sebagainya.
” Namun melalui Legal PT Fast Food indonesia yaitu Bapak Warison Sinaga menyampaikan bahwa Pihak PT Fast Food indonesia tidak akan mengizinkan pengukuran tersebut terjadi, Bapak Warison Sinaga berdalih bahwa objek tanah milik Klien nya sudah memiliki Sertipikat Hak Milik dengan nomor : 09 dan menambahkan terkait Kronologis tentang luas tanah yang dahulu luasnya 11.000 M²,
Kemudian Warison Sinaga menambahkan keterangan saat ini objek tanah Milik Kliennya seluas 8.450 M², yang tidak dapat dijelaskan kenapa sampai berkurang sehingga luas tanah berdasarkan SHGB yang dimiliki pihak PT Fast Food Indonesia tersisa 8.450 M², hal ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak Ahli waris.
” Taba bin Kemping yang lebih paham dan mengerti bahwa dahulu sejak sekitar tahun 1967 Almarhum Kempi telah meberikan bagian masing-masing objek tanah kepada 9 orang anaknya termasuk telah memberikan objek tanah bagian dari almarhum Taba bin Kempi berdasarkan catatan letter C 1212 seluas 9.450 M² yang merupakan objek tanah SAWAH.
Ahli Waris Taba bin Kemping mengatakan bahwa dahulu objek tanah berdasarkan C 1212 sempat ditawarkan kepada pihak sebelum PT Fast Food Indonesia/KFC berada diobjek tersebut, namun dikarenakan objek C 1212 berupa tanah sawah, sehingga objek tanah milik Ahli waris tidak diminati untuk di beli.
” Fakta yang saat ini terjadi sangat jelas bahwa Pihak PT Fast Food Indonesia membeli Sebagai mana telah disampaikan oleh Legal Pihak PT Fast Food Indonesia, tentunya tanah yang dibeli tidak mungkin akan berubah-berubah batas-batasnya kecuali Pihak PT Fast Food Indonesia diduga melakukan penyerobotan, menguasai, memanfaatkan tanah yang bukan hak kepemilikannya ”Ujar Kuasa Ahli waris taba bin Kemping……
Pertanyaan diajukan oleh awak media kepada kuasa hukum ahli waris Taba bin Kemping legalitas kepemilikan lahan Opsi legalitas yang dipertanyakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
” Berdasarkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 21 ayat (2) Menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal yang dapat mempunyai hak milik. Badan hukum pada dasarnya tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Oleh karena UUPA sudah sangat jelas bahwa KFC adalah berstatus Badan Hukum maka berdasarkan UUPA, tentunya PT Fast Food Indonesia hanya memiliki bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Bangunan pun telah di atur dalam Pasal 35 UUPA yang memberikan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (tanah negara atau tanah milik perorangan/badan hukum lain) dengan jangka waktu maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang.
” Oleh karena objek SHM hanya diperuntukan untuk perorangan dan bukan badan hukum maka Hak kepemilikan yang dimiliki Pihak PT Fast Food Indonesia jika mengacu pada UUPA, tentunya Pihak PT Fast Food Indonesia hanya diibaratkan sewa kepada pemerintah untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya, dan tidak boleh Egois untuk menguasai tanah yang bukan miliknya. ” Ujar Kuasa hukum Ahli Waris Taba Bin Kemping.
Sebagai mana telah disampaikan oleh Bapak Abdul Kadir, S.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris kepada Awak Media, Demi kepentingan hukum terkait legalitas kepemilikan berdasarkan Girik 1212, seharusnya Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC tidak seenaknya mengeklaim tanah milik Para ahli waris dengan hanya omongan tanpa berdasarkan bukti.
Kuasa Hukum Ahli waris pun sempat ” mengutarakan kekesalannya terhadap Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atau Alas Hak yang dimiliki Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC dan meminta nya melakukan Proses Hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan..
Kami tidak akan menempuh jalur hukum dengan cara Perdata tetapi kami akan melakukan proses Pidana dengan membuat Laporan Polisi atas adanya Dugaan Penyerobotan yang dilakukan Pihak PT Fast Food Indonesia/KFC terhadap tanah milik Klien kami.” Mengahiri wawancara dengan Abdul Kadir, S.H di Kediamannya Di Jakarta.
(H/TP)




