Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Diduga Pengerjaan Proyek Pembangunan Tanggul Bendungan di Desa Aras Kabu Beringin Menggunakan Solar Bersubsidi, LSM Pakar RI Minta Polda Sumut Melakukan Penyelidikan

×

Diduga Pengerjaan Proyek Pembangunan Tanggul Bendungan di Desa Aras Kabu Beringin Menggunakan Solar Bersubsidi, LSM Pakar RI Minta Polda Sumut Melakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa.

Deliserdang | TambunPos.com – Proyek pengerjaan pembangunan lanjutan tanggul hulu bendungan sungai di desa aras kabu kecamatan beringin kabupaten deliserdang penuh kontroversi. Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Lira Permata Cibubur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp.18,2 miliar lebih dan masa pelaksanaan kerja selama 210 hari kerja itu, diduga dalam pengoperasian seluruh alat berat memakai solar bersubsidi. Hal itu terpantau oleh tim awak media dilapangan pada kamis (7/8/25) pagi.

Ketua LSM Pakar RI, Bambang Setyo Wibowo mengatakan bahwa penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek infrastruktur skala besar yang didanai negara merupakan bentuk penyimpangan terhadap kebijakan subsidi energi nasional.

“BBM bersubsidi seperti Biosolar diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kecil serta mendukung sektor-sektor strategis seperti transportasi umum, pertanian, dan perikanan.
Penggunaannya dalam proyek konstruksi besar jelas melanggar ketentuan,”terang nya pada awak media pada kamis (7/8/25).

Ia menegaskan bahwa proyek berskala besar, terlebih yang bersumber dari anggaran negara, tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM, karena tidak termasuk dalam daftar pengguna yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi resmi dari BPH Migas.

Bambang menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Penyalahgunaan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana.

Diminta polda sumatera utara untuk turun langsung melakukan penyelidikan.”tandas bambang.

(Red/TP)