Asahan-Tambunpos.com
HA (15) warga Air Joman duduk dibangku kelas IX dikeluarkan/pecat dari Sekolah Yayasan Pendidikan Daarussalam MTs Daarussalam Air Joman yang dipimpin Agus Kurniawan MPd dengan memberikan hukuman tertulis siswi HA (15) melanggar disiplin tingkat berat (Beredarnya video asusila yang dilakukannya) berdasarkan keputusan rapat dewan guru tentang tata tertib siswa, untuk itu.Maka, siswa yang bersangkutan dihilangkan hak dan kewajibannya selaku siswa Mts Darussalam Air Joman Kabupaten Asahan atau kami kembalikan siswa tersebut kepada orangtuanya dimulai dari semester II TP. 2023/2024.
Diketahui bahwa, HA (15) berpacaran dengan SS (21) selama 5 bulan kurang lebih dengan melakukan 4 x hubungan intim layaknya seorang suami istri yang diduga SS (21) adalah sepupu dari Agus Kurniawan selaku Kepala Sekolah MTs Daarussalam Air Joman yang memiliki tali persaudaraan kandung orang tuanya berabang adik diduga HA (15) dikeluarkan/dipecat secara sepihak/diskriminasi oleh kepala sekolah.
Dikonfirmasi awak media. Selasa, (09/01/2024), R (41) suami dari N (43) orang tua dari korban HA (15) warga Air Joman mengatakan, hancur leburnya perasaan saya ketika mengetahui perbuatan yang dilakukan SS (21) yang tak lain adalah sepupu dari Kepala Sekolah Agus Kurniawan MPd Mts Darussalam Air Joman dihancurkannya massa depan anak saya. Akibat perihal tersebut anak saya diduga depresi/stres dengan melakukan hal negatif.
” Sudah jatuh ketimpa tangga, bukan memberi keadilan atau kebijakan yang harus diputuskan secara sepihak dengan keputusan kepala sekolah mengeluarkan atau memecat anak saya”, ucapnya.
Lanjutnya, Saya sudah baik-baik dan memohon agar anak saya dapat sekolah kembali karena hanya 4 bulan lagi tamat sekolah di Mts Darussalam Air Joman namun tidak direspon dan ditanggapi oleh Kepala Sekolah yang tak lain adalah sepupu pelaku perusak masa depan anak saya”, ungkapnya.
Kemudian, perihal tersebut sudah kami laporkan ke Polres Asahan ada dua bentuk laporan. Dalam laporan istri saya dengan Nomor: STPL/B/995/XII/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dan laporan saya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) penyebaran video asusila melalui media elektronik Facebook (UU ITE) dengan pelaku atas nama Agus Satria warga Kelurahan Binjai Seberangan Kecamatan Air Joman. Saya berharap kepada pihak institusi penegak hukum terkhusus Polres Asahan untuk segera menangkap kedua pelaku yang sudah melakukan tindakan yang tidak pantas tersebut, Dan saya memohon kepada Kakan Kemenag Kabupaten Asahan untuk memberi kesempatan kepada putri saya untuk dapat menyelesaikan sekolahnya yang terhitung hanya 4 bulan lagi.”, Cetusnya.
Terpisah, Dikonfirmasi Agus Kurniawan MPd Kepala Sekolah MTs Daarussalam Air Joman Kabupaten Asahan melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak berani menjawab dan tidak berani membalas pesan diduga ketakutan.
(Dodi Antoni/A. Harahap/TP)




