Foto: Dinas perhubungan jakarta timur saat melaksanakan operasi rutin.
JAKARTA | Tambunpos.com – Dinas Perhubungan Jakarta Timur melaksanakan operasi rutin lintas jaya tepatnya di Jalan Cakung Cilincing Raya, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung. Kamis (20/2/25).
Dalam kegiatan tersebut, dilimatkan aparat Polri dan TNI, sebanyak 19 unit kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring Operasi Lintas Jaya.
“Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
Dalops Sudin Perhubungan Jaktim dipimpin dan di awasi langsung oleh Riky Erwinda.
Disela-sela kegiatan Riky mengatakan, Operasi Lintas Jaya ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, katanya
“Petugas melakukan pemeriksaan kelaikan jalan dan surat-surat kendaraan, serta KIR. Operasi Lintas Jaya bukan di satu titik akan tetapi berpindah-pindah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta Timur, ungkap Riky kepada wartawan.
Kegiatan Operasi Lintas Jaya ini dimulai dari pukul 09.00 – 11.00 WIB, alhasil 9 unit kendaraan terjaring dikarenakan kendaraani KIR-nya sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian, 10 unit kendaraan dikarenakan masa berlaku Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), dan dua kendaraan melanggar syarat muatan, jelas Riky
Yang melangga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pastinya kami berikan sanksi tegas, guna efek jera bagi setiap pengemudi yang tidak tahan aturan.”tutup Riky.
(RM/TP)




