Ket foto : Disdukcapil Deli Serdang, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Gelar Rapat Persiapan Isbath Nikah.
Deli Serdang I TambunPos.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Isbath Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan Tanggal 05 Desember 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang menggelar Rapat Pembahasan teknis dan pembagian peran antar instansi terkait antara Pengadilan Agama Kelas I A Lubuk Pakam, Kementerian Agama Deli Serdang dan Disdukcapil Deli Serdang di Aula Kantor Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (28 Oktober 2025).
Pada Isbath Nikah Terpadu ini pesertanya diharapkan dari dua Kecamatan , yaitu Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak.
Berdasarkan rapat ini Disdukcapil Deli Serdang menghimbau dan mengajak bagi seluruh pasangan suami istri yang beragama Islam yang sudah menikah tapi belum mempunyai buku nikah segera daftarkan diri dan pasangan melalui Kepala Desa.
Adapun syaratnya hanya KK, KTP El dan dua orang saksi, untuk selanjutnya mengikuti sosialisasi dan Verifikasi dikantor Camat Hamparan Perak tgl 4 November 2025, dan dikantor Camat Sunggal tgl 5 November 2025.
Disdukcapil juga menghimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena Tdak dipungut Biaya alias GRATIS.
Nantinya setelah selesai Isbath Nikah Pasangan Suami Istri, Anak akan mempunyai Status Hukum yang jelas dikarenakan akan memperoleh Putusan Pengadilan Agama tentang Status Nikah Status Anak, Buku Nikah.
Selain itu masyarakat juga akan memperoleh Administrasi Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akte Lahir Anak dan KIA dan semuanya tanpa biaya alias GRATIS.
“Ayo buruan mendaftar, tunggu apalagi karena pendaftaran terbatas dan ditutup sampai dengan tanggal 03 November 2025”
Sumber : Disdukcapil Deli Serdang.
(R15/TP)




