Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSumut

Diseminasi Tahanan Sebagai Solusi Overstaying, Lapas Lubuk Pakam Ikuti Diskusi

×

Diseminasi Tahanan Sebagai Solusi Overstaying, Lapas Lubuk Pakam Ikuti Diskusi

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I Lubuk Pakam

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ikuti Diskusi penanganan Overstaying Tahanan pada Kamis, 08 Juni 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara.

Overstaying sendiri merupakan sebuah kondisi dimana seorang tahanan mendekap lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya. Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap Tahanan Dewasa yang mendekap di Lapas/Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari dengan rincian : Tahanan Kepolisian selama 60 hari, Tahanan Kejaksaan selama 50 hari, Tahanan PN selama 90 hari, Tahanan PT selama 90 hari hingga Tahanan MA selama 110 hari. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian, akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan beban kerja setiap instansi aparat penegak hukum semakin banyak. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut ( disangkakan lebih dari 1 pasal ).

Menanggapi hal tersebut Kemenkumham Kanwil Sumut mengundang sejumlah pihak Ka. UPT Pemasyarakatan dan Kasi Binadik/Regristasi di wilayah Medan dan sekitarnya untuk hadir di Hotel Grand Mercure Medan pada 08 Juni 2023. Sebagai perwakilan Lapas Lubuk Pakam sendiri, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ) didampingi Edward P Situmorang ( Kasi Binadik dan Giatja ) beserta 1 ( satu ) orang stafnya.

Sebagai narasumber dalam acara ini, Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara mengundang pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Medan untuk menjelaskan penanganan permasalahan overstaying saat ini terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada Tim Humas Lalupa, Alanta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah diskusi yang dibentuk dengan menghadirkan masalah – masalah yang saat ini tengah terjadi di Lapas/Rutan dan mencarikan solusi terbaik. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita ( Lapas Lubuk Pakam ) mampu mencegah terjadinya overstaying di Lapas Lubuk Pakam. Intinya adalah koordinasi yang baik. Demi tidak terjadinya overcrowded,”Tutup Alanta.
(Ris/TP)