Foto : PT. Bank Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting (gle).
Medan | TambunPos.com, Dugaan kasus penyelewengan dana fiktif di PT Bank Sumut menelan kerugian Rp. 6.070.723.167 Milyar, Saat ini terus bergulir di pengadilan negeri (PN) medan mendapat sorotan dari masayarakat. Selasa (31/12).
Karena dalam penetapan tersangka dalam kasus itu hanya satu orang atas nama Rini Rafika sebagai pelaksana madya sekretaris perusahaan.
Sementara mantan pimpinan Rini Rafika di bidang publik relation (PR) atas nama Sulaiman dan Sekretaris Perusahaan atas nama Sahdan Ridwan Siregar belum ditetapkan menjadi tersangka.
Padahal, Kedua pejabat itu sebagai pimpinan yang melakukan pengawasan, Namun Lalai. Sehingga tejadi penyelewengan dana fiktif di PT. Bank Sumut. Seharus nya, Kedua pejabat tersebut ikut bertanggung jawab.
Disinyalir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tembang pilih dalam menangani kasus peneyelewengan dana fiktif di Bank Sumut seakan Kejati Sumut pasang badan terhadap dua pejabat Bank Sumut itu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting masih belum berkomentar alias bungkam.
Di soal dua pejabat PT. Bank Sumut yang belum dijadikan tersangka, Sosok yang selama ini ramah dengan awak media, Berubah menjadi irit bicara.
Begitu pun Humas PT. Bank Sumut Olif, saat disoal dua pimpinan disinyalir ikut menikmati dana fiktif itu memilih bungkam.
Terpisah, Kepala bidang hukum PT. Bank Sumut Jaka mengatakan akan berdiskusi dengan humas Bank Sumut.
Sambung jaka, Humas Bank Sumut menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Rini Rafika Sari sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Publik Relation (PR) Fiktif dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Dengan kerugian sebesar 6 milyar lebih dari total anggaran sebesar Rp.12.741.000.000
Pada tahun 2019, Bermula Rini telah membuat hasil pengklaiman rekayasa dokumen untuk melakukan pencairan dana kegiatan di bidang PR, Sementara atasan langsung terdakwa Rini saat itu adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT. Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar.
Rini diduga melakukan rekayasa untuk membuat memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggung jawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan selaku atasan Rini.
Dimana, pada bulan Agustus Desamber 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali transaksi dengan kerugian sebesar Rp.79.290.000, di tahun 2020, Rini kembali melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp.410.325.095.
Sedangkan untuk tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan nilai kerugian sebesar Rp. 510.001.864, sedangkan tahun 2022 dengan 90 transaksi senilai Rp. 1.185.002.286.
Berbeda di tahun 2023, anggaran tersebut malah drastis naik dengan 165 transaksi dengan total tagihan senilai Rp.2.651.352.122). Dan pada tahun 2024 Rini melakukan dengan 473 transaksi dengan total nilai 1.234.741.800.
Sayangnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya menjadikan Rini Rafika Sari sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran PR hingga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Mr/TP)