Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan Kriminal

Disinyalir Perjudian Tembak Ikan Dilegalkan Kapolres Pelabuhan Belawan, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Prof Sutan Nasomal

×

Disinyalir Perjudian Tembak Ikan Dilegalkan Kapolres Pelabuhan Belawan, Ini Kata Pakar Hukum Pidana Prof Sutan Nasomal

Sebarkan artikel ini

Foto : Pakar Hukum Pidana Internasional Prof Sutan Nasomal.

Belawan | Tambunpos.com – Geger, Perjudian berkedok game ketangkasan tembak ikan disinyalir dilegalkan di wilayah hukum polres pelabuhan belawan mendapat sorotan publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui Perjudian tembak ikan ini dilapangan memakai kode “AK” agar terlindungi.

Buktinya lokasi – lokasi perjudian ini bebas beroperasi dilokasi – lokasi padat penduduk yang menyulap sebuah ruko menjadi arena las vegas seperti di komplek kota baru kelurahan titipan kecamatan medan deli, Lokasi judi berada di blok A posisi paling ujung sebelah kanan. Dan lokasi perjudian di belakang KFC ruko bercat warna biru jalan serbaguna kecamatan labuhan deli.

Dampak perjudian yang di bebaskan beroperasi oleh Kapolres pelabuhan belawan AKBP Janton Silaban akan dapat meningkatkan angka kriminal dan memiskinkan masyarakat. Apalagi diketahui banyak permasalahan yang dihadapi di daerah pesisir ujung kota medan tersebut, baik dari segi sosial ekonomi dan konplik.

Parahnya lagi, Dilokasi perjudian tembak ikan tersebut menjadi tempat peredaran narkoba karena selalu dijaga oleh orang – orang yang sangat mencurigakan agar para pamakai dan pemain merasa aman jika berada dilokasi terssbut.

Pakar Hukum Pidana Prof Sutan Nasomal sangat menyayangkan kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang tidak responsif menanggapi laporan dari masyarakat terkait masif nya perjudian dan narkoba di wilayah hukum nya.

Padahal Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo selalu menekan kan pada anggota – anggotanya agar harus bisa melayani masyarakat untuk turun kelapangan.

“Seharusnya jajaran Polres pelabuhan belawan turun untuk cek lokasi perjudian dan narkoba yang sudah meresahkan masyarakat ini, bukan hanya untuk di biarkan saja”.jelas Prof Sutan Nasomal.

Sudah jelas di arena perjudian itu ada tindak pidana melanggar hukum sebagaimana melanggar UU no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara, Seharusnya Polisi menyikat habis perjudian itu.”Kata Prof Sutan Nasomal.

Tidak ada satu dalil pun di Republik indonesia ini yang melegalkan perjudian, Saat ini perjudian dan narkoba musuh bersama. Jika Kapolres tak mampu, Sebaiknya Polda Sumut mengambil alih penegakkan hukum tersebut.”sambung nya.

Kita ketahui bersama, Saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat bekerja keras untuk membawa Polri lebih baik lagi, Banyak pihak – pihak mengapresiasi kinerja Kapolri. Namun kinerja Kapolri tersebut sering dirusak oleh kinerja anggota – anggotanya yang tidak menjalankan intruksi dan arahan dari Kapolri.

Prof Sutan Nasomal penuh harap di awal tahun 2025 ini, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit melakukan bersih – bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Mudah – mudahan di tahun 2025 ini Kepolisian RI 100 persen sangat dipercaya dicintai rakyat indonesia, Polri harus melayani dan mengayomi masyarakat.”pungkas nya.

(ET/TP)