Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jateng Segera Turun Ke Blora, Menindaklanjuti Dugaan BBM Solar Ilegal Di Desa Tambaksari Blora 

×

Ditreskrimsus Polda Jateng Segera Turun Ke Blora, Menindaklanjuti Dugaan BBM Solar Ilegal Di Desa Tambaksari Blora 

Sebarkan artikel ini

Foto Keterangan : Lokasi Gudang Penimbunan Solar Subsidi.

BLORA, TambunPos.Com – Praktik ilegal Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng wajah hukum di wilayah Jawa Tengah. Sebuah gudang penimbunan Solar subsidi ditemukan beroperasi secara bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, tepatnya di samping gudang semen sebelah kios pupuk. Aktivitas ini diduga kuat telah merugikan negara dalam skala besar dan merampas hak masyarakat kecil. Senin (22/12/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Modus Operandi: “Helikopter” dan Alibi Barcode

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pelaku menggunakan modus “helikopter” atau pengisian secara berulang-ulang menggunakan mobil berkapasitas besar. Modus ini dilakukan untuk menguras stok Solar di SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan transportasi umum.

Seorang warga berinisial HK mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Ironisnya, di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan akses BBM karena kendala barcode yang sering mati atau diblokir, mafia ini justru tampak memiliki jalur khusus untuk melancarkan aksinya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat: Nama “GH” Mencuat

Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Rembang berinisial GH sebagai pemilik asli gudang tersebut. Meski penjaga gudang berkilah bahwa tempat tersebut milik warga sipil berinisial Mbeng, saksi HK menegaskan bahwa nama tersebut hanyalah “tameng” untuk menutupi keterlibatan oknum aparat.

Baca juga : Titiek Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Menggelar Reses Di Dapilnya Kabupaten Gunungkidul

“BBM solar subsidi itu sebenarnya milik saudara GH, tapi ditutupi karena dia anggota kepolisian, makanya dialihkan dengan nama Mbeng,” ujar HK kepada tim media.

Desakan Tegas: Polda Jateng Harus Turun Tangan!

Masyarakat mendesak agar hukum tidak “tebang pilih” dan tidak menjadi “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Siapapun di balik bisnis ilegal ini, baik warga sipil maupun oknum aparat, harus disikat habis sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Tuntutan publik kepada instansi terkait:

Propam Polda Jateng: Segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti, tindakan tegas dan sanksi etik berat harus dijatuhkan.

Ditreskrimsus Polda Jateng: Segera turun ke lokasi di Desa Tambaksari untuk membongkar jaringan mafia Solar ini hingga ke akarnya.

BPH Migas: Memperketat pengawasan distribusi di SPBU wilayah Blora agar tidak ada lagi kebocoran subsidi kepada para mafia.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika gudang solar ilegal di samping gudang semen Desa Tambaksari ini dibiarkan melenggang, maka kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jateng sedang dipertaruhkan (Red**)

(Tim)