Scroll Untuk Baca Artikel
Sumut

Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan: Tolong Di Tutup Sekolah MTs Daarussalam Air Joman Kabupaten Asahan Diduga Kepsek Melanggar Ham Diskriminasi Siswi

×

Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan: Tolong Di Tutup Sekolah MTs Daarussalam Air Joman Kabupaten Asahan Diduga Kepsek Melanggar Ham Diskriminasi Siswi

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Mohon ijin melaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, terkait kasus mengeluarkan/pemecatan terhadap siswi HA (15) yang diduduk dibangku kelas IX (9) di MTs Daarussalam Air Joman Kabupaten Asahan yang dipimpin kepala sekolah Agus Kurniawan MPd diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) diduga melakukan diskriminasi terhadap keputusan sepihak yang di ketahui bahwa oknum SS (21) adalah saudara sepupu dari kepsek yang melakukan hal tidak terpuji tanpa ada rasa tanggung jawab.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dijelaskan, Selasa. (10/01/2024). Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Kabupaten Asahan.
Seharusnya keputusan kebijakan mengeluarkan/pemecatan yang di lakukan pihak sekolah Mts Darussalam Air Joman terhadap siswi dilakukan dengan penuh pertimbangan yang benar-benar adil, mereka bukan tuhan dan hanya Allah SWT yang berhak menghukum umatnya yang sudah melakukan kemaksiatan, bila perlu sekolah Mts Darussalam Air Joman ditutup karena patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap masa depan siswa, coba di telaah lebih konsisten permasalahan yang terjadi yang dialami anak dibawah umur jika tidak sekolah lagi seharusnya kebijakan untuk membuat surat pindah sekolah adalah keputusan yang adil dan beradab bukan membuat fatal dalam keputusan sehingga anak tidak bisa bersekolah lagi dimana-mana. Seharusnya poin-poin yang harus di pertimbangkan sebagai berikut, yaitu:

1. Permasalahan penyebaran video dilakukan oleh AS orang biadab warga Kelurahan Binjai Seberangan, yang membuat ancaman terhadap HA (15) karena tidak dipenuhi permintaan berhubungan intim /sex lalu AS Biadab sakit hati menyebarkan video tersebut ke mana-mana.

2. Lebih parahnya lagi SS (21) adalah sipelaku perusak kehormatan anak dibawah umur yang tak lain adalah sepupu Kepsek MTs Daarussalam Air Joman yang berpacaran kurang lebih 5 bulan dengan HA (15) adalah sosok peran lebih jahanam sudah merenggut kehormatan/Keperawanan HA (15) namun tidak bertanggung jawab akhirnya HA (15) jadi depresi/stres.

3. Perbuatan maksiat tersebut terjadi bukan di ruang lingkup sekolah maka harus di pertimbangkan terlebih dahulu jangan seenaknya saja mengambil keputusan mengeluarkan/pemecatan tanpa ada solusi.

4. Coba anda pikirkan nasib orang tua korban HA (15) dan cacat moral seumur hidup yang ditanggung beliau, padahal orang tua korban sudah memohon kepada anda (Kepsek MTs Daarussalam Air Joman) agar diberi kesempatan untuk bisa sekolah dengan hitungan 4 bulan lagi tamat sekolah.

5. Yang paling pantas dihukum seberat-beratnya adalah sepupu anda SS (21) karena telah merenggut kehormatan HA (15) yang tidak mau bertanggung jawab.

6. Apa jadinya jika HA (15) putus sekolah karena perbuatan diketegorikan privat otomatis efek negatif dan mental dari HA beserta keluarganya hancur berkeping- keping.

Lanjutnya, Saya pribadi prihatin terhadap peristiwa yang dialami orang tua R (41) dan N (46) yang dilakukan putrinya HA (15) ” Apa mau dikata nasi sudah jadi bubur”. Mereka berdua hanya menunggu proses hukum dari pihak polisi agar kedua pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan tindak pidana “, ucapnya.

Kemudian, Kalau mau menindaklanjuti moral dan etika pelajar menurut pandangan saya, diduga pendidikan terkhusus di Kabupaten Asahan sudah hancur lebur kita dapat melihat disetiap pemberitaan dari kenakalan remaja dari tawuran, geng motor, pecandu narkoba bahkan masuk kedalam dunia hiburan malam diduga sering terjadi. Jadi.!!, jangan di tambahkan lagi kebodohan dan ketololan dengan keputusan yang menurut saya tidak bijaksana karena banyak alternatif yang perlu di lakukan…pahamm..!!,. Dan jika permintaan permohonan kedua orang tua HA (15) untuk dapat melanjutkan sekolah maka saya akan melakukan unjuk rasa di Kantor Kepala Kementrian Agama Kabupaten Asahan dan di Sekolah Yayasan Pendidikan Daarussalam MTs Daarussalam Air Joman yang dipimpin kepala sekolah Agus Kurniawan MPd”, cetusnya dengan nada geram.

Ditambahkan Ketum DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan, Menurut keterangan dari orang tua korban HA (15) bahwa orang tua dari oknum pelaku SS (21) adalah seorang tokoh masyarakat yang dikenal bagus dalam keagamaan namun perbuatan anak beliau sungguh diluar batas kemanusiaan karena anak masih SMP dibawah umur diajak turun mesin/hubungan intim sampai 4 kali seharusnya kebijakan selaku Kepsek MTs Daarussalam Air Joman harus lebih sempurna tanpa pilah pilih memberi sanksi keras terhadap sepupunya yang diduga jahanam, biadab dan bajingan tengik itu.

Tim/TP