Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

DPD Walantara Karo : Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Penebangan Kayu Desa Kuta Pengkih

×

DPD Walantara Karo : Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Penebangan Kayu Desa Kuta Pengkih

Sebarkan artikel ini

Foto : Istri Tukang Potong Kayu.

Tanah Karo|TambunPos.com – Terkait penangkapan Jesse Togatorop (JT) yang akhir akhir ini viral di media sosial, menjadi perhatian LSM Wahana Lingkungan Hidup Alam Nusantara ( Walantara) kabupaten Karo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya JT di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penebangan kayu di dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo dan saat ini sudah di tahan dan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri ( PN) kabanjahe.

Ketua DPD Walantara kabupaten Karo Juliadi Kaban SH mengatakan agar Aparat penegak hukum ( APH) menangkap oknum yang terlibat dalam kegiatan penebangan kayu hutan tersebut .

“Tngkap semua yang terlibat, perlu di telusuri siapa pemberi ijin, siapa pembeli,atau penadahnya, siapa dalang dan donatur dalam penebangan kayu tersebut” ujar Juliadi Kaban.

Masyarakat Desa Kuta Pengkih berharap agar pihak terkait mengungkapkan kasus ini sedetail mungkin agar jangan ada indikasi tebang pilih.

“Ungkap semua permainan ini, agar tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat” ujar warga yang merasa keberatan tentang penebangan dan tukang potong kayu(sensaw) tersebut.

Kepala perlindungan hutan (KPH) VX Ramlan Barus saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku telah di proses hukum.

“Kami bersama dengan balai gakum sudah mengecek lokasi penebangan kayu tersebut dan lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung” demikian jawaban Ramlan Barus.

Kepala desa ( Kades ) Kuta Pengkih Eddy Sahputra Sembiring ketika di konfirmasi mengatakan bahwa benar ada mengeluarkan surat ijin penebangan kayu di desa Cerumbu, menurut kades surat tersebut terahir di keluarkan pada tahun 2025,

*Saya mengeluarkan surat ijin pemotongan kayu untuk keperluan rumah Ibadah gereja yang ada di sini” ujar Kades.

(Lin/TP)