Asahan-Tambunpos.com
Polres Asahan diminta untuk menertibkan premanisme yang ada di sekitar Kemenag Kabupaten Asahan dikarenakan telah menghalang-halangi wartawan untuk mengambil informasi kepada Kakan Kemenag Kabupaten Asahan H. Saripuddin Daulay,S.Ag,M.Pd.
Hal ini Kakan Kemenag Kabupaten Asahan H.Saripuddin Daulay,S.Ag,MPd telah melanggar “UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”,dengan memakai jasa premanisme yang dilakukan terhadap wartawan.
Seharusnya Kakan Kemenag tidaklah memelihara preman sehingga informasi yang ada di Kemenag Kabupaten Asahan dapat diketahui masyarakat,cetus Hasbi Siregar.
Dan begitu juga dengan Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Asahan yang begitu arogan dengan menendang pintu dan mengusir oknum wartawan.
Kenapa Risih dengan wartawan/LSM,kami inikan hanya sosial kontrol,klau mereka risih berarti di dalam kantor itu ada yang disembunyikan atau ada permainan kotor”cetus Hasbi Siregar.
Amin Harahap/TP




