BLORA I TambunPos.Com – Praktik penambangan yang disebut-sebut tak berizin ini menghina wibawa hukum dan menantang otoritas Pemerintah Kabupaten Blora, yang sebelumnya telah mengeluarkan larangan keras.
Aktivitas pengerukan tanah dan material yang diduga dimiliki oleh berinisial I ini sudah berlangsung lama, menimbulkan keresahan luar biasa. Berdasarkan keluhan warga setempat, dampak langsungnya adalah kerusakan parah jalan desa akibat lalu-lalang kendaraan berat yang brutal, serta ancaman serius terhadap ekosistem dan lahan pertanian sekitar.
Ancaman Lingkungan dan Infrastruktur Dibiarkan
Warga Kemloko secara lantang menyatakan bahwa keberadaan galian ilegal ini seolah luput dari pengawasan. Padahal, Bupati Blora telah berulang kali menegaskan bahwa praktik Galian C tanpa izin adalah tindak pidana yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, dan jelas merugikan pendapatan asli daerah.
“Debu beterbangan, bising tak terkontrol. Apakah Pemkab dan aparat penegak hukum buta terhadap pengerusakan terang-terangan ini?” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Kekhawatiran masyarakat meluas pada dampak jangka panjang: perubahan kontur tanah yang drastis dan potensi bencana lingkungan yang mengintai.
Tuntutan Tegas: Aparat Wajib Turun Tangan!
Masyarakat menuntut tindakan segera dan tanpa kompromi. Mereka mendesak Polres Blora, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah, dan Pemkab Blora untuk segera turun ke lapangan, menghentikan operasi, dan menjatuhkan sanksi hukum setegas-tegasnya kepada oknum yang bertanggung jawab, termasuk inisial I.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga pemilik galian ilegal tersebut maupun instansi terkait memilih bungkam seribu bahasa, mengabaikan hak publik atas konfirmasi dan kejelasan hukum. Sikap diam ini hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal yang merusak (Blora).
(HR/TP)




