Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi Secara ilegal, Aparat Penegak Hukum (APH) Terkesan Tutup Mata

×

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi Secara ilegal, Aparat Penegak Hukum (APH) Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Foto : Lokasi Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi {KUDUS} Jawa Tengah

Kudus I TambunPos.com, 26/12/2025 – Dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kembali menjadi sorotan publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin Bapak (Persiden H. Prabowo Subianto) Dan Bapak (Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si..) Untuk Menegaskan Terkait gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial H, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tidak lazim di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi.

Warga menilai, keluar-masuk kendaraan pengangkut dan aktivitas di area tersebut tidak mencerminkan kegiatan usaha yang berizin resmi.

Solar bersubsidi sejatinya merupakan barang yang diawasi ketat oleh negara.

“Penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.

Oleh karena itu, dugaan praktik semacam ini semestinya menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga isu ini berkembang di tengah masyarakat, belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Kondisi inilah yang memunculkan persepsi publik bahwa APH seolah-olah melakukan pembiaran atau tidak bertindak optimal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam konteks negara hukum, persepsi publik semacam ini tentu berbahaya.

“Ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran hukum namun tidak diikuti dengan penindakan yang jelas, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bisa terkikis.

Padahal, kehadiran negara melalui aparatnya sangat dibutuhkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Namun demikian, klarifikasi terbuka, penyelidikan menyeluruh, serta penyampaian hasil penanganan secara transparan menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga marwah penegakan hukum.

Publik berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus dapat bertindak profesional, independen, dan berani menindak siapa pun apabila terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Sebab, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

(Sumber/Media Mabespolri.com)

(HR/TP)