Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalKORUPSI

Dugaan Mafia Bimtek di Deli Serdang, ADD Disebut Jadi Sapi Perah 

×

Dugaan Mafia Bimtek di Deli Serdang, ADD Disebut Jadi Sapi Perah 

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung Dikabarkan Siap Terima Dumas IMM Deli Serdang, Buntut Unjuk Rasa Mahasiswa Hari Ini.

Dugaan Mafia Bimtek
Ahmad Ramadhan selaku orator menyampaikan tuntutan kepada Kajati Sumut dan Aspidsus Kejati Sumut

Medan | TambunPos.com — Puluhan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada selasa (19/8/2025).

Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia bimtek dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialihkan untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di sejumlah hotel berbintang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

IMM menilai kegiatan tersebut tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan justru merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Deli Serdang

Berdasarkan dokumen yang dihimpun IMM, dua lembaga penyelenggara, Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (Lempamap) dan Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) memungut biaya Rp6,5 juta per peserta dari dana desa. Jika ditotal, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,41 miliar.

“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan dan pembangunan masyarakat, justru dihabiskan untuk Bimtek yang tidak relevan dan tidak berdampak langsung,” tegas Azzu Mardi, Koordinator Aksi IMM.

Baca Juga: Masyarakat Minta Pemerintah Daerah Mengurus Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di Lingga

IMM menduga praktik ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.

• Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan dana desa diprioritaskan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

IMM juga menyoroti dugaan keterlibatan Plt Kadis PMD Deli Serdang dan sejumlah kepala desa yang dinilai sengaja membiarkan, bahkan mewajibkan perangkatnya ikut Bimtek.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang Ditunda, Penyelenggara Bimtek Ilegal Tak Hadir

Aksi IMM turut didukung tokoh pemuda Deli Serdang. Ahmad Ramadhan, salah satu peserta aksi, menyebut kegiatan Bimtek hanyalah kedok untuk menguras kas desa.

“Dana desa itu darah rakyat. Seharusnya dipakai untuk jalan, pertanian, dan ketahanan pangan. Tapi kenyataannya justru diperas lewat Bimtek yang tak berguna. Ini jelas perampokan, bukan pemberdayaan,” tegas Ahmad Ramadhan.

Ia menegaskan pemuda Deli Serdang akan terus mengawal kasus ini. “Jika penegak hukum memilih tutup mata, kami akan turun dengan massa yang lebih besar serta akan membawa kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Membiarkan korupsi sama saja dengan mengkhianati rakyat,” tambahnya.

Terpisah, Ahmad juga menyampaikan kepada TambunPos bahwa pihaknya menyebut sudah berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan agung untuk melaporkan kasus dugaan korupsi ini.

Dalam pernyataan sikapnya, IMM mendesak Kejati Sumut untuk segera:

1. Memeriksa dan menahan oknum kepala desa yang diduga terlibat.

2. Memeriksa Plt Kadis PMD Deli Serdang.

3. Memeriksa pimpinan Lempamap dan YLKSN.

4. Mendesak Bupati Deli Serdang mengevaluasi pejabat terkait.

5. Memberi klarifikasi terbuka kepada publik soal pelaksanaan Bimtek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan IMM. Namun, menurut informasi yang dihimpun, laporan mahasiswa akan segera dikaji oleh bidang intelijen dan pidana khusus untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

IMM menegaskan aksi ini hanyalah awal. Mereka berkomitmen mengawal kasus dugaan penyalahgunaan ADD hingga aparat benar-benar bertindak tegas.

“Skandal ini harus dibongkar sampai ke akar. Desa tidak boleh lagi dijadikan sapi perah untuk kepentingan segelintir elit,” tutup Azzu Mardi.

(Red/TP)