Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPemerintahan

Dugaan Pembayaran Panas Aset Desa Tambaksari Tanah (GG) Diduga Diselewengkan Dan Disertifikatkan Oknum ASN, Masyarakat Menuntut APH Beraksi 

×

Dugaan Pembayaran Panas Aset Desa Tambaksari Tanah (GG) Diduga Diselewengkan Dan Disertifikatkan Oknum ASN, Masyarakat Menuntut APH Beraksi 

Sebarkan artikel ini

Foto : Lokasi

Blora | TambunPos.Com – Integritas Birokrasi di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kini berada di titik kritis setelah muncul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait tanah negara atau Tanah Gouvernement Grond (GG) yang merupakan aset desa. Aset publik tersebut disinyalir telah dipindahtangankan dan diterbitkan sertifikatnya oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Blora (1 Januari 2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

DUGAAN TRANSAKSI PANAS SENILAI RP 150 JUTA

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan transaksi “panas” senilai Rp 150 juta untuk pengalihan hak atas tanah tersebut menjadi milik pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi kerugian negara demi keuntungan pribadi serta pelanggaran aturan terkait pengelolaan aset desa.

WARGA BENARKAN STATUS TANAH SEBAGAI ASET DESA

Salah satu warga desa berinisial AW membenarkan bahwa lahan yang menjadi perbincangan merupakan tanah desa. “Itu dulu adalah tanah desa yang dibeli dan disertifikatkan oleh oknum ASN. Asal-usul peralihannya saya kurang paham, tapi yang jelas itu adalah tanah aset desa,” tegas AW kepada awak media.

Sementara itu, Mbah Parmi, warga yang terlibat dalam penjualan lahan pada 31 Oktober 2025, mengakui menjual rumah dan tanah kepada orang tua Kepala Desa Heru, yang kemudian menjualnya kembali kepada sosok bernama Pandi. “Kalau dulu dari keluarga saya ya jual tanpa sertifikat, dan Pandi juga mengetahui kalau itu dulu tanah GG,” ungkap Parmi.

OKNUM PEGAWAI BPN SEKALIGUS PANITIA PTSL ENGGAN JELASKAN KEJANGGALAN

Saat diklarifikasi, Sulis – oknum pegawai BPN sekaligus anggota Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) – mengakui bahwa secara aturan tanah desa tidak boleh diperjualbelikan, namun tidak memberikan penjelasan mendalam terkait munculnya sertifikat. “Tdk tahu… yang jelas kalau tanah desa tidak dapat dijualbelikan. Tanyakan dan klarifikasi dengan desa nggih mas,” jawabnya singkat.

TANAH ASET DESA DILARANG KERAS DIPERJUALBELIKAN

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah aset desa (tanah kas desa/GG) dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dialihkan haknya tanpa melalui prosedur negara yang ketat. Praktik pengalihan secara ilegal merupakan pelanggaran berat.

Masyarakat Desa Tambaksari menuntut transparansi penyelidikan kasus ini. Jika dugaan terbukti benar, hal ini akan mencoreng nama baik Kabupaten Blora. Rakyat menunggu keberanian penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh aktor di balik terbitnya sertifikat tersebut dan menindakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia (**)