Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Didukung Oknum Aparat

×

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Didukung Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Tambunpos.com – Di tengah padatnya permukiman di Jalan Madya Kebantenan, RT. 2, RW. 3, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga terjadi aktivitas penyelewengan solar subsidi yang tidak hanya berlangsung lama, namun juga diduga mendapatkan dukungan atau pembiaran dari aparat kepolisian. Kondisi lokasi seperti yang terlihat pada foto tanggal 9 Januari 2026 menunjukkan jalan tanah dengan genangan air, di sekitarnya berdiri bangunan sederhana dan beberapa warga yang beraktivitas.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya pola aktivitas yang berulang. Kendaraan datang dan pergi pada jam-jam tertentu, bergerak dengan cepat, sementara aroma solar kerap tercium di udara gang sempit di kawasan tersebut. Beberapa warga yang enggan menyebutkan nama mengaku telah menyaksikan praktik ilegal ini berlangsung cukup lama dan seolah menjadi bagian dari rutinitas yang diterima dengan diam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sangat jelas ada aktivitasnya, sudah berlangsung lama dan terbuka. Tidak mungkin tidak tahu, bahkan ada dugaan bahwa aparat polisi turut terlibat atau membolehkannya,” ujar salah satu warga, Kamis (24/1), dengan nada khawatir dan meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Pernyataan warga tersebut mengangkat kekhawatiran besar terkait integritas pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi. Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengelolaan dan distribusi minyak bumi termasuk solar memiliki aturan yang ketat, dan setiap bentuk penyelewengan serta pembiaran oleh aparat berwenang juga dikenai sanksi hukum.

Aturan Perundang-Undangan yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Menetapkan bahwa penyelenggaraan usaha minyak bumi harus memperhatikan kepentingan nasional, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

– Mengatur bahwa pemasaran bahan bakar minyak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk untuk bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

– Menetapkan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi diperuntukkan bagi pengguna prioritas seperti transportasi umum darat, laut, dan udara; nelayan; petani; serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

– Menegaskan bahwa penyalahgunaan, penimbunan, atau penyelewengan bahan bakar bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 372 KUHP tentang pencurian barang berharga: Jika solar subsidi yang diselewengkan dianggap sebagai milik negara yang dicuri, dapat dikenai pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda.

– Pasal 235 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri: Jika aparat kepolisian atau pegawai negeri lainnya terbukti membolehkan atau terlibat dalam penyelewengan, dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda.

– Pasal 55 KUHP tentang pembantu dalam kejahatan: Siapa saja yang membantu atau menyembunyikan pelaku penyelewengan juga dapat dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

– Mengatur sanksi administratif seperti pencabutan izin pemakaian bahan bakar bersubsidi, pemberhentian sementara kegiatan usaha, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

– Menyatakan bahwa pihak yang terbukti melakukan penyelewengan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Menetapkan bahwa anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan integritas, menghormati hukum, dan tidak boleh terlibat atau membolehkan kegiatan ilegal.

– Mengatur bahwa anggota Polri yang melanggar hukum akan dikenai proses disiplin internal serta proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Solar subsidi merupakan komoditas strategis yang diawasi ketat pemerintah, karena setiap liter yang diselewengkan berarti merusak hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada harga energi terjangkau. Hilangnya akses solar subsidi dapat meningkatkan biaya operasional bagi nelayan, sopir angkutan umum, dan pelaku UMKM, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun pihak terkait terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran aparat terhadap aktivitas penyelewengan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Komando Resor Polisi Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Jakarta Utara masih terus dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi dan mendapatkan klarifikasi terkait langkah penanganan yang akan dilakukan.

Kasus ini menambah daftar tantangan besar dalam pengelolaan distribusi energi bersubsidi di ibu kota. Di tengah seruan nasional untuk melakukan penghematan dan pengawasan yang lebih ketat, praktik penimbunan dan penyelewengan yang diduga didukung oleh aparat berwenang menjadi bukti bahwa perlu adanya reformasi yang mendalam dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum agar komoditas bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Publik kini menantikan langkah nyata dan transparan dari pihak berwenang. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan secara adil, baik bagi pelaku penyelewengan maupun aparat yang diduga terlibat, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam kebisingan dan ketidakjelasan seperti kasus serupa di masa lalu. (RM/Sabar Purba)