Lubuk Pakam | TambunPos.com, Dunia pendidikan kembali diwarnai dengan dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. SMP Nusantara Lubuk Pakam menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar regulasi pendidikan nasional. Rabu (12/3/25).
NPSN Tidak Ditemukan, Sekolah Diduga Tidak Aktif
Hasil penelusuran TambunPos.com melalui situs resmi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud di https://referensi.data.kemdikbud.go.id menunjukkan bahwa data NPSN SMP Nusantara Lubuk Pakam tidak dapat ditemukan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sekolah tersebut sudah tidak aktif atau bahkan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai informasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah identitas wajib bagi setiap sekolah yang beroperasi di Indonesia. Tanpa NPSN yang sah, maka seluruh aktivitas pendidikan di sekolah tersebut menjadi ilegal dan berisiko besar bagi siswa yang menempuh pendidikan di sana. Ijazah yang dikeluarkan pun bisa tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
Lalu, bagaimana mungkin sekolah ini masih beroperasi jika status legalitasnya dipertanyakan? Apakah pihak pengelola sengaja menutupi kondisi ini dari publik?
Dana BOS/BOP Tidak Transparan, Ada Dugaan Penyalahgunaan
Kejanggalan semakin kuat ketika ditelusuri informasi mengenai pengelolaan Dana BOS/BOP yang seharusnya menjadi hak siswa dan sekolah. Tidak ditemukan akses atau informasi transparan terkait penggunaan dana tersebut baik di situs resmi sekolah maupun di platform lain yang seharusnya menyajikan laporan anggaran pendidikan.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap sekolah penerima wajib melaporkan secara transparan penggunaan dana BOS/BOP. Namun, ketidakterbukaan yang terjadi di SMP Nusantara Lubuk Pakam menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.
Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Penyalahgunaan dana BOS/BOP bukan hanya tindakan pelanggaran administratif, tetapi juga termasuk kategori kejahatan terhadap keuangan negara yang bisa dikenai hukuman pidana berat.
Data Sekolah Tidak Lengkap, Status Residu Data Master
Selain itu, pencatatan NPSN sekolah ini di sistem pendataan Kemendikbud juga menunjukkan status “Residu Data Master”, yang berarti terdapat ketidaksesuaian data sekolah. Hal ini menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan administrasi sekolah, yang bisa berdampak buruk bagi siswa dan tenaga pendidik.
Status ini juga mengindikasikan bahwa sekolah mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah atau bahkan beroperasi tanpa izin resmi. Jika benar demikian, bagaimana nasib siswa yang sudah bersekolah di sana? Apakah mereka selama ini belajar di institusi yang tidak memiliki izin operasional yang jelas?
Kepala Sekolah Masih Bungkam
Untuk mendapatkan klarifikasi, TambunPos.com telah mencoba menghubungi pihak sekolah Nusantara Lubuk Pakam, berinisial PT. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih belum memberikan tanggapan terkait temuan ini. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan legalitas sekolah tersebut.
Tuntutan Transparansi dan Investigasi Mendalam
Dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan pihak berwenang lainnya. Jika SMP Nusantara Lubuk Pakam terbukti tidak memiliki legalitas yang sah dan menyalahgunakan dana BOS/BOP, maka tindakan tegas harus segera diambil, termasuk pencabutan izin operasional serta proses hukum bagi pihak yang terlibat.
Masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga perlu lebih kritis dan aktif dalam mengawasi sekolah tempat anak-anak mereka menimba ilmu. Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat praktik curang yang merugikan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sah secara hukum.
Masyarakat akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jangan biarkan praktik semacam ini merusak masa depan generasi penerus bangsa!.
(R/TP)




