Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Duh, Mafia CPO di Tanjung Morawa Secara Terang-terangan Jalankan Bisnis Ilegal, Diminta Polisi Bertindak

×

Duh, Mafia CPO di Tanjung Morawa Secara Terang-terangan Jalankan Bisnis Ilegal, Diminta Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini

Foto: Lokasi CPO di jalan medan – lubuk pakam desa tanjung morawa b, tanjung morawa.

Deliserdang | TambunPos.com – Bisnis ilegal yang di jalankan oleh mafia Crude Palm Oli (CPO) atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah terus berlangsung secara terang – terangan di abunawas jalan medan – lubuk pakam desa tanjung morawa B, kecamatan tanjung morawa kabupaten deliserdang. Senin (19/5/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari amatan TambunPos.com dilapangan, baby tank ukuran 1 ton dan drum ber cat pertamina yang diduga dipakai untuk menampung CPO ditempatkan di lokasi terbuka.

Diketahui, bisnis ilegal CPO ini di mulai dari kongkalingkong antara supir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri dengan para mafia yang dalam hal ini disebut sebagai penadah mendapatkan keuntungan yang fantastis perharinya.

Menurut salah satu warga berinisial YS (45) yang berhasil diwawancarai oleh TambunPos.com mengatakan truk – truk CPO setiap harinya masuk ke lokasi ini pada subuh hari sekitar pukul 04.50 wib.

“Truk CPO setiap harinya masuk ke lokasi ini untuk kencing setiap subuh hari”.kata nya.

Perlu diketahui, satu truk tangki dapat membawa 25 ton CPO.

Sementara perhari, puluhan truk tangki CPO lalu lalan melintasi jalinsum medan – lubuk pakam.

Harga CPO dapat berubah – ubah tergantung pada beberapa faktor. Dan CPO juga dapat diolah menjadi berbagai produk, seperti minyak nabati, minyak goreng, krim dan margarin.

Kemudian CPO juga dapat diolah menjadi bahan kimia seperti bahan bakar serta asam laurat.

Atas hal itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian turun kelapangan untuk menindak para mafia CPO di desa tanjung morawa B.

Sementara itu, TambunPos.com masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak kepolisian tentang aktivitas ilegal itu.

(ET/TP)