Foto: Perjudian dadu kopyok.
Deliserdang | Tambunpos.com – Wahana permainan pasar malam seharusnya menjadi arena permainan keluarga, malah disulap menjadi arena perjudian.
Kini, wahana permainan pasar malam di desa sidomulyo kecamatan biru – biru mendapat sorotan masyarakat. Sebab, bukan nya sebagai hiburan, di pusat keramaian itu juga terdapat perjudian dadu kopyok dan permainan lempar gelang disinyalir merupakan aksi perjudian terselubung. Sabtu (15/2/25) malam.
Dari pantauan awak media dilapangan, bahwa perjudian dadu kopyok menjadi daya tarik para muda – mudi untuk mencoba peruntungan, sehingga dipadati para pemain.
Begitupun, permainan lempar gelang. Bermodus menawarkan bermacam – macam hadiah agar dapat memancing para pemain datang untuk menghabisi uang di dalam saku.
Dengan membayar Rp. 10.000 para pemain di berikan gelang untuk mencoba peruntungan.
Dikatakan pengunjung pasar malam, hiburan pasar malam di sidomulyo bagaikan las vegas kecil yang terorganisir.
“Wahana pasar malam disini sudah seperti las vegas.”ucap nya.
Jika dibiarkan dapat mencoreng nama desa sidomulyo.”sambung nya.
Belum lagi wahana permainan nya, apakah sudah miliki izin keselamatan ?, seram lah.”tandas nya sembari pergi meninggalkan wahana pasar malam.
Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering ditemui di kabupaten deliserdang. Namun, sayang nya pihak instansi terkait seakan membiarkan peraktek perjudian bermodus wahana permainan beroperasi. Padahal secara aturan aktifitas tersebut jelas – jelas melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Disoal itu Kapolsek Biru – Biru, AKP Natanael Sitepu belum berkomentar.
(*)




