Deli Serdang | TambunPos.com — Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 11,4 hektare di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (9/5/2025).
Meski sempat terjadi perlawanan dari warga, eksekusi berlangsung lancar. Dua unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk merobohkan lebih dari 10 bangunan, termasuk rumah tinggal dan tempat usaha. Warga akhirnya pasrah ketika barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa dari bangunan yang akan dibongkar.
Sebelum eksekusi dimulai, tim juru sita dari PN Lubuk Pakam terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat,” ujar Bistok Arnold Sianipar, juru sita PN Lubuk Pakam, didampingi Ashari Siregar dan Agustinus.
Menurut Bistok, para tergugat terdiri dari warga dan pemilik usaha yang telah lama menempati lahan tersebut.
Salah seorang warga tergugat, Darwita (77), mengaku dirinya sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut sebagai ahli waris dari orang tuanya.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Pajaknya kami bayar ke pemerintah, dan kami punya SK Camat,” ujar Darwita yang duduk di kursi roda, didampingi suaminya, Asmaradana (83). Darwita pun meminta perhatian dari pemerintah terhadap nasib mereka.
“Kalau memang harus digusur, tolong kami diberi tempat tinggal yang layak,” pintanya lirih.
(Red)




