Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Excavator Barang Bukti Hilang Dari Area Stadion, Polres Grobogan Temukan di Karangrayung Kurang Dari 24 Jam

×

Excavator Barang Bukti Hilang Dari Area Stadion, Polres Grobogan Temukan di Karangrayung Kurang Dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Sebuah Unit Alat Berat Excavator Merek Komatsu PC 200, Berhasil Ditemukan di Karangrayung Grobogaan

Grobogan | TambunPos.com(2/4/2026) Sebuah kejadian yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan terjadi di kawasan Stadion Krida Bakti, Purwodadi. Sebuah unit alat berat Excavator merek Komatsu PC 200 yang merupakan barang bukti dalam perkara hukum, dilaporkan hilang secara misterius dari lokasi penyimpanannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal, lokasi penempatan alat berat tersebut sangat strategis dan dianggap sebagai tempat paling aman, karena berada tepat di sebelah Utara kantor Resmob Polres Grobogan.

Dianggap Aman Berdekatan Polisi, Ternyata Raib

Excavator tersebut sebelumnya telah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pati kepada Saudara Sucipto. Awalnya, alat berat tidak langsung dibawa pergi dengan pertimbangan masih musim penghujan sehingga belum bisa dioperasikan untuk bekerja, serta keyakinan penuh bahwa lokasi yang berdekatan dengan kantor polisi adalah tempat yang terjamin keamanannya.

 

 

 

 

 

 

foto : Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

Namun, dugaan itu ternyata meleset. Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pihak pemegang kuasa hendak mengambil unit tersebut, alat berat bernilai miliaran rupiah itu sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Serahkan Hasil Karya Pesanan Disnaker Kota Medan

Diduga kuat, excavator tersebut diambil oleh pihak-pihak tertentu secara diam-diam, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa koordinasi sama sekali. Mengetahui fakta ini, Sdr. Sucipto segera membuat laporan polisi terkait hilangnya barang bukti tersebut.

Berhasil Ditemukan di Karangrayung

Alhamdulillah, berkat kerja cepat, profesional, dan responsif dari jajaran Polres Grobogan, barang bukti berhasil ditemukan kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.

Excavator tersebut berhasil diamankan di lokasi Dusun Dologan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Saat ini, lokasi penemuan telah dipasang garis polisi (police line) dan dilakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim gabungan Polres Grobogan dan Polsek Karangrayung.

Proses pengamanan ini dilakukan di hadapan saksi-saksi resmi, yaitu Kepala Dusun Ketro serta Ketua BPD Desa Ketro.

Tuntut Hukum Berat, Jangan Ada yang Dilindungi

Mengenai aksi pencurian barang bukti yang sangat meresahkan ini, pihak pelapor menuntut agar aparat penegak hukum tidak main-main. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun orang-orang di belakangnya, diproses secara tegas dan berat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan ada yang dilindungi dan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua,” tegas pihak pelapor.

(Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pendalaman informasi masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku).

(HR/TP)