Scroll Untuk Baca Artikel
Sumut

FKI-1 Sumut: Meminta Kejari Asahan Memproses Secara Profesional, Transparan dan Berkeadilan

×

FKI-1 Sumut: Meminta Kejari Asahan Memproses Secara Profesional, Transparan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Asahan-Tambunpos.com

Sikap tegas dan konsistensi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara dalam menyuarakan dugaan korupsi Dana Hibah di Pemerintahan Kabupaten Asahan secara perlahan tapi pasti menuai titik terang. Jum’at (17/02/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs,SE 16 Februari 2024 melalui via seluler dari Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran bahwa dugaan korupsi Dana Hibah sumber dana APBD Asahan TA.2020 sudah diterima pelimpahannya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

” Benar,surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar bulan Nopember 2023 yang lalu untuk proses penanganannya sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kisaran karena prosesnya diserahkan pihak Kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Kisaran,” ujar Syaifuddin.

” Sekitar jam setengah sebelas tadi saya didampingi pengurus FKI-1 Asahan Multinowan Tampubolon telah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun diruang kerjanya. Intinya pihak Kejari Asahan minta waktu untuk memproses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh FKI-1 Sumut,” papar Syaifuddin.

” Tuntutan kita jelas, bahwa Kejari Asahan harus melakukan investigas di wilayah Desa maupun kelurahan yang mendapat bantuan dana hibah tersebut dengan mengcrosscheck langsung kebenaran laporan kami dan melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama kita laporkan” ujar bung Syaifuddin.

Dipaparkannya lagi, bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa Dana Hibah TA.2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar fiktif sudah diberikan. jadi wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kisaran, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara..

Bupati Asahan waktu itu Alm.Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan dan Sekdanya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan serta Panggar DPRD Kabupaten Asahan Tahun 2020 di duga sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tersebut.

Diceritakan lagi oleh bung Syaifuddin, bahwa sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA.2020 No 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA.2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat / kelompok pengajian atau keagamaan dan perorangan diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta diduga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan, karena terbukti setelah tim investigasi FKI-1 Sumut bersama tim FKI-1 Asahan melakukan crosscheck dan investigasi ke lapangan. Hasilnya, sebahagian besar nama-nama kelompok yang namanya tertera dalam daftar penerima dana hibah ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa / kelurahan masing-masing.

” Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat, nyatanya dari 20 desa dan kelurahan yang dapat kami jangkau, ada 14 Kepala Desa dan Kelurahan yang akhirnya menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa Dana Hibah TA.2020 sebahagian besar tidak sampai ke Desa/Kelurahan mereka dan nama-nama kelompok masyarakat tersebut sebagian besar tidak ada di Desa / Kelurahan mereka alias fiktip,” ucap Syaifuddin.

Humas Kejatisu Yos Gernold Tarigan, Jumat (16/2/2024) memberikan keterangan via WA mengatakan:
” Setelah ditelusuri dalam sistem, diketahui ada surat tersebut yang telah dilanjutkan ke Kejari setempat guna diproses lebih lanjut. Perihal dilanjutkan surat tsb ke Kejari dikarenakan perihal yang disampaikan di surat berada di wilayah Kejari” ucap Humas Kejatisu kepada awak media.

” Kami atas nama organisasi Front Komunitas Indonesia Satu dari Pusat hingga Daerah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu dan meminta kepada bapak Kajari Kisaran melakukan proses ini sesuai dengan bingkai hukum yang sebenarnya sekaligus meminta pihak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk senantiasa memantau kinerja Kejari Asahan agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan agar terduga pelaku yang kami laporkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Syaifuddin mengakhiri.
Tim/TP
.

  • slot gacor pastigacor88 slot pulsa slot pulsa slot dana slot qris slot qris slot qris slot gacor